Menghitung Rugi Ekonomi RI dari Bisnis Haram Narkoba
Bahaya peredaran gelap narkotika di Indonesia tak hanya berkutat pada ranah kriminalitas dan kesehatan masyarakat. Jaringan bisnis ilegal raksasa ini secara perlahan turut menguras dompet negara dan merusak tatanan makroekonomi nasional.
Peredaran narkoba kini telah menjelma menjadi industri gelap berskala besar. Berdasarkan data statistik Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) periode 2022 hingga 2025, sebanyak 382 hasil analisis terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) narkotika telah disampaikan kepada penegak hukum.
PPATK mencatat nominal perputaran dana yang dianalisis selama periode tersebut mencapai angka fantastis, yakni Rp154,5 Triliun. Angka ini diprediksi jauh lebih besar di lapangan, mengingat belum seluruh kasus nasional dianalisis oleh PPATK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas, bagaimana uang haram senilai ratusan triliun itu mengganggu ekonomi nasional?
Lihat Juga :HARI ANTINARKOTIKA DUNIA Perputaran Uang Jumbo di Balik Bisnis Gelap Narkoba di Indonesia |
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana membeberkan perbedaan mencolok antara jalur transaksi di akar rumput dengan pergerakan uang di level bandar.
"Kegiatan penjualan narkoba pada tingkatan paling bawah yaitu dari pengedar kepada pemakai pada umumnya menggunakan transaksi tunai, serta sebagian lagi mempergunakan transfer e-wallet atau transfer bank," ungkap Kepala PPATK kepada CNNIndonesia.com, Jumat (19/6).
Namun, Ivan menyebut saat transaksi masuk ke jaringan yang lebih tinggi, mekanismenya berubah menjadi sangat canggih hingga lintas batas negara dengan memanfaatkan teknologi terkini.
"Di tingkatan yang lebih tinggi, aliran dana hasil peredaran gelap narkoba akan menggunakan transaksi setoran tunai, menggunakan rekening milik pihak ketiga (nominee), dan penggunaan money changer dan perusahaan remitansi baik yang berizin maupun yang ilegal," kata Ivan.
"Saat ini aset kripto telah dimanfaatkan oleh jaringan bandar narkoba sebagai sarana penyimpanan serta dalam rangka pengiriman dana hasil peredaran narkoba ke pemasok berbagai negara," sambungnya.
PPATK memetakan enam modus utama TPPU narkotika sepanjang 2022-2025: rekening nominee, penyelundupan tunai valas lintas batas, pembelian aset kripto skala besar ke wallet luar negeri, penempatan di Safe Deposit Box (SDB), hingga pembelian properti di luar negeri.
Di dalam negeri, salah satu modus yang paling merusak ekonomi riil adalah pemanfaatan hotel dan restoran untuk pencucian uang. Dana hasil narkoba sengaja dicampur dengan usaha bisnis legal (co-mingling).
Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang Yenti Ganarsih menegaskan modus co-mingling ini sengaja dibentuk agar kekayaan bandar terlihat aman. Namun, efek sampingnya sangat destruktif karena menciptakan distorsi pasar dan persaingan bisnis yang tidak sehat.
"Udah masuk ke perusahaan nasional, ah ini kan bisa mengganggu, mengganggu neraca keuangan nasional," ujar Yenti saat dihubungi, Senin (22/6).
Ia mengatakan pelaku usaha legal harus berdarah-darah mencari keuntungan murni di tengah ketatnya persaingan pasar.
Sebaliknya, hotel atau restoran milik jaringan bandar dapat tetap berekspansi secara tidak wajar karena disuntik modal tanpa batas dari uang haram. Yenti pun mewanti-wanti potensi masuknya aliran dana ilegal ini ke dalam pendanaan politik praktis.
Rugi Berlipat
Menurut Yenti, kerugian terbesar Indonesia justru bersumber dari hilangnya produktivitas sumber daya manusia (SDM) usia produktif, seiring dengan melonjaknya beban anggaran pengeluaran negara melalui APBN (double-loss).
Ia mengatakan negara mengalami kerugian ganda yang sangat besar. Pertama, kehilangan potensi kontribusi ekonomi riil dari ratusan ribu generasi muda pekerja karena mereka mendekam di penjara.
Kedua, APBN harus tersedot miliaran rupiah setiap harinya hanya untuk membiayai operasional Lapas yang kepenuhan tersebut.
Di tingkat keluarga, pendapatan rumah tangga habis dikuras hanya untuk membeli narkoba. Begitu ada anggota keluarga yang kecanduan lalu ditangkap polisi, keuangan keluarga tersebut otomatis runtuh.
Kondisi ini akhirnya memicu lingkaran setan kemiskinan yang terus diwariskan ke generasi berikutnya (intergenerational poverty).
Sayangnya, Yenti menilai penegakan hukum di Indonesia sejauh ini masih terjebak pada pendekatan pemenjaraan tradisional. Hal ini tentu berdampak terhadap beban APBN yang membengkak guna menghidupi para narapidana di dalam penjara.
Yenti membeberkan fakta bahwa saat ini sekitar 60-70 persen penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia didominasi oleh kasus narkotika hingga memicu kondisi yang sangat sesak (overcrowded).
"Sayangnya, dari 60 persen itu kemungkinan besarnya justru orang-orang yang hanya pengguna karena teler sikit (sedikit). Karena kemudian adiksi, dia terpaksa ikut menjual sehingga mereka-mereka itu juga dipidana sangat berat," ungkapnya.
Yenti menilai sebagian penegak hukum di lapangan masih enggan menerapkan pasal pencucian uang (TPPU) karena proses pembuktian alur uangnya yang rumit dan memakan waktu.
Tantangan lainnya adalah adanya intervensi dari pihak luar hingga keterlibatan oknum aparat yang nekat menjadi penyokong (backing) jaringan bandar.
Meski begitu, ia menyampaikan secercah harapan mulai terlihat pada tahun 2026 ini.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kini mulai agresif melacak aset bandar kakap secara paralel dengan kasus narkobanya, seperti dalam pengungkapan jaringan besar di Bima, Medan, hingga Bali.
Sebagai solusi jangka panjang, Yenti menilai pengesahan RUU Perampasan Aset (Asset Recovery) sudah sangat mendesak. Harta hasil bisnis narkoba tidak memiliki masa kedaluarsa sehingga harus bisa langsung disita negara tanpa perlu proses birokrasi peradilan yang berlarut-larut.
Yenti juga mengusulkan pengelolaan uang sitaan tersebut idealnya diputar balik khusus untuk mendanai pemulihan dampak narkoba itu sendiri.
Mulai dari operasional penegakan hukum yang bersih, membangun rumah sakit khusus, hingga membiayai fasilitas rehabilitasi gratis bagi korban kecanduan.
Pada akhirnya, memiskinkan bandar narkoba lewat instrumen pencucian uang bukan lagi sekadar urusan hukum pidana.
Langkah ini menjadi krusial demi menyelamatkan ekonomi nasional agar uang haram tidak merusak persaingan bisnis sekaligus menyetop bocornya anggaran negara secara sia-sia.
"Untuk orang direhabilitasi kan biayanya mahal, jangan diserahkan ke orang tuanya. Uang-uang hasil narkotika ini harusnya dioptimalkan oleh penegak hukum lewat TPPU untuk mendanai itu," pungkas Yenti.
(fln/sfr) Add
as a preferred source on Google