Bapenda DKI Buka Gerai Samsat di PRJ, Layani Bayar PKB Bebas Sanksi
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta membuka Gerai Samsat di area Pekan Raya Jakarta (PRJ) atau Jakarta Fair. Fasilitas ini mempermudah pengunjung membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama pameran berlangsung.
Layanan ini bertepatan dengan adanya program pembebasan sanksi administratif untuk PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan tersebut diterbitkan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-499 Kota Jakarta.
"Program pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Melalui kebijakan ini, wajib pajak memiliki kesempatan untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan tanpa dikenakan sanksi administratif akibat keterlambatan pembayaran," bunyi keterangan tertulis, Selasa (30/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebijakan tersebut memberikan keringanan bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan. Dengan penghapusan sanksi administratif, wajib pajak dapat melakukan pembayaran tanpa tambahan denda keterlambatan.
Selain menghadirkan keringanan, Bapenda DKI Jakarta juga menekankan aspek kemudahan layanan. Lokasi Gerai Samsat yang berada di area PRJ diharapkan dapat mempermudah akses masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan daerah.
Kehadiran layanan ini memungkinkan pengunjung mengurus pajak kendaraan secara langsung di sela aktivitas menikmati berbagai pameran, hiburan, dan kuliner yang tersedia.
Sebagai bentuk apresiasi, Bapenda DKI Jakarta menyiapkan suvenir eksklusif bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran PKB di Gerai Samsat PRJ. Suvenir diberikan selama persediaan masih tersedia.
Program ini juga menjadi upaya pemerintah daerah untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Peningkatan kepatuhan dinilai penting karena pajak daerah menjadi salah satu sumber pendanaan pembangunan dan layanan publik di Jakarta.
"Bapenda DKI Jakarta mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB selama periode yang telah ditetapkan," imbuh keterangan resmi.
Masyarakat yang berkunjung ke PRJ dapat langsung mendatangi Gerai Samsat untuk melakukan pembayaran PKB sekaligus memanfaatkan program pembebasan sanksi administratif yang sedang berlangsung.
Melalui layanan ini, Bapenda DKI Jakarta berharap masyarakat semakin mudah memenuhi kewajiban pajak kendaraan dan turut mendukung pembangunan Kota Jakarta.
(rir/inh) Add
as a preferred source on Google