Maxim Mulai Terapkan Komisi Aplikasi 8 Persen per 1 Juli

CNN Indonesia
Selasa, 30 Jun 2026 12:55 WIB
Maxim Indonesia akan menerapkan komisi aplikasi sebesar 8 persen untuk layanan transportasi roda dua (Maxim Bike) mulai 1 Juli 2026. Ilustrasi. (dok. Maxim).
Jakarta, CNN Indonesia --

Maxim Indonesia akan menerapkan komisi aplikasi sebesar 8 persen untuk layanan transportasi roda dua (Maxim Bike) mulai 1 Juli 2026.

Kebijakan tersebut diberlakukan sebagai penyesuaian terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang  Perlindungan Pekerja Transportasi Online 

"Maxim Indonesia resmi akan memberlakukan komisi aplikasi sebesar 8 persen mulai 1 Juli 2026 dari setiap biaya perjalanan bagi seluruh mitra pengemudi layanan transportasi roda dua (Maxim Bike)," tulis perusahaan dalam keterangan resmi, Senin (29/6).

Director Development Maxim Indonesia Dirhamsyah mengatakan penyesuaian komisi dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi pemerintah.

Menurut Dirhamsyah, perusahaan tetap berupaya menjaga keseimbangan antara operasional perusahaan, pendapatan mitra pengemudi, dan keterjangkauan tarif bagi pelanggan.

"Penerapan komisi aplikasi sebesar 8 persen merupakan bentuk penyesuaian terhadap regulasi pemerintah. Kami menghormati kebijakan tersebut dan berkomitmen menjaga keseimbangan antara keberlangsungan operasional perusahaan, kesejahteraan mitra pengemudi, serta keterjangkauan layanan bagi masyarakat," ujar Dirhamsyah.

Maxim menyatakan tarif perjalanan bagi pelanggan tetap dipertahankan, sementara mitra pengemudi disebut tetap memiliki peluang memperoleh pendapatan yang lebih besar dari setiap perjalanan yang diselesaikan.

Perusahaan juga menyebut selama ini besaran komisi aplikasinya berkisar antara 8 persen hingga 15 persen, bergantung pada wilayah operasional dan jenis kendaraan, dengan rata-rata komisi sekitar 12 persen.

Dengan penerapan komisi tetap sebesar 8 persen, Maxim menilai skema tersebut tetap menjadi salah satu yang paling rendah di industri transportasi daring.

Kebijakan komisi 8 persen tersebut hanya berlaku untuk layanan transportasi penumpang roda dua atau Maxim Bike.

Selain itu, Maxim memastikan tetap menjalankan program perlindungan melalui Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia (YPSSI), yang memberikan santunan kepada mitra pengemudi maupun pengguna apabila mengalami kecelakaan atau musibah lain saat menggunakan layanan Maxim.

Perusahaan juga menyatakan akan terus menjalankan operasional sesuai ketentuan yang berlaku.

PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk dan PT Grab Teknologi Indonesia sebelumnya juga mengumumkan penerapan komisi aplikasi sebesar 8 persen untuk layanan ojek online yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026.

Kepastian itu disampaikan masing-masing perusahaan usai bertemu Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Wakil Direktur Utama GoTo Catherine Hindra Sutjahyo mengatakan potongan komisi 8 persen akan efektif diterapkan mulai 1 Juli 2026.

Hal senada disampaikan CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi yang memastikan kebijakan tersebut juga berlaku di platform Grab pada tanggal yang sama.

(del/sfr)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK