Amran Klaim RI Rugi Rp600 T Setahun Imbas Manipulasi Data Ekspor Sawit

CNN Indonesia
Selasa, 30 Jun 2026 16:41 WIB
Sejumlah truk pengangkut Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit mengantre untuk pembongkaran di salah satu pabrik minyak kelapa sawit milik PT.Karya Tanah Subur (KTS) Desa Padang Sikabu, Kaway XVI, Aceh Barat, Aceh, Selasa (17/5/2022). Harga jual Tanda
Amran menyebut negara berpotensi rugi hingga Rp600 triliun per tahun akibat manipulasi data ekspor minyak sawit (CPO) seperti praktik under invoicing. (Foto: ANTARA FOTO/SYIFA YULINNAS)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengklaim negara berpotensi kehilangan penerimaan hingga Rp600 triliun per tahun akibat praktik under invoicing atau pelaporan nilai ekspor minyak sawit mentah alias crude palm oil (CPO) yang lebih rendah dari nilai sebenarnya.

Amran mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan agar tata kelola ekspor komoditas strategis dilakukan melalui satu pintu guna menekan praktik under invoicing.

Adapun skema tersebut akan dijalankan melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai BUMN eksportir komoditas sumber daya alam strategis yang dijadwalkan mulai beroperasi pada 1 Januari 2027.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau ini kita ambil kembali dan direct ke negara tujuan, artinya apa, bisa dua kali lipat! Baru sawit, itu kita kehilangan peluang Rp500 triliun-Rp600 triliun. Rp600 triliun kehilangan kita satu tahun," kata Amran dalam acara Pemilihan Ketua Umum Persatuan Wredatama (PWRI) Pertanian Masa Bhakti 2026-2031 di Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (30/6).

Amran menjelaskan praktik under invoicing terjadi ketika nilai ekspor yang dilaporkan lebih rendah dibandingkan harga jual sebenarnya di pasar internasional, termasuk transaksi yang dilakukan antarperusahaan dalam satu grup usaha.

"Under invoicing artinya ini beli Rp14 ribu (per kilogram), di sana dijual Rp27 ribu padahal ke perusahaannya sendiri. Jadi tidak kena pajak," ujarnya.

Ia mengatakan persoalan tersebut menjadi salah satu perhatian Presiden Prabowo. Karena itu, pemerintah tengah menyiapkan perbaikan tata kelola ekspor agar transaksi dilakukan lebih transparan.

Dalam paparannya, Amran menampilkan data yang menyebut praktik under invoicing ekspor telah berlangsung selama 34 tahun, yakni periode 1991-2024. Berdasarkan data yang dipaparkan, akumulasi nilai under invoicing mencapai sekitar US$908 miliar atau setara Rp16.255,92 triliun (asumsi kurs Rp17.897 per dolar AS) selama periode tersebut.

"Itu Rp15 ribu triliun kehilangan negara, senilai dengan aset negara BUMN," ujarnya.

Ia menilai penerimaan negara dapat meningkat apabila ekspor dilakukan secara langsung ke negara tujuan dengan nilai transaksi yang sesuai harga pasar.

Pernyataan itu disampaikan Amran saat menjelaskan kondisi perdagangan CPO. Menurutnya, kenaikan harga CPO dunia seharusnya diikuti kenaikan harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani. Namun, ia menilai kondisi tersebut tidak sepenuhnya tercermin di dalam negeri.

"Lihat apa yang dimaksud Bapak Presiden. Ini harga dunia CPO itu Rp27 ribu (per kg). Dolar naik, harusnya TBS naik, tapi CPO TBS turun, ini enggak masuk akal," katanya.

Data Kementan menunjukkan harga CPO dunia telah menembus Rp27.882 per kg pada Mei 2026, naik tajak dari Rp17.111 per kg pada April 2024 atau sekitar 47,01 persen.

Pada periode yang sama, kurs dolar AS terhadap rupiah juga menguat hingga Rp18.039 per dolar AS, meningkat sekitar 10,83 persen dibandingkan April 2024 yang berada di ksiaran Rp16.276 per dolar AS.

Meski demikian, kenaikan tersebut belum sepenuhnya tercermin pada harga yang diterima petani. Harga CPO nasional (KPBN) hanya berada di level Rp14.938 per kg, sedangkan harga TBS petani mitra mencapai sekitar Rp3.425 per kg dan TBS nonmitra Rp2.734 per kg.

Kementan mencatat harga TBS nasional hanya meningkat sekitar 29-32 persen, lebih rendah dibandingkan lonjakan harga CPO dunia.

[Gambas:Video CNN]

(del/pta) Add as a preferred
source on Google