Bagaimana Perhitungan Pajak Pencairan JHT? Ini Penjelasannya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membeberkan perhitungan pajak pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).
Sesuai aturan, pencairan JHT tidak dikenakan pajak apabila saldonya maksimal Rp50 juta. Apabila di atas nilai tersebut, maka dikenakan tarif final 5 persen.
Penyuluh Pajak Ahli Madya Eddy Triono mengatakan tarif tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk penghasilan sampai dengan Rp50 juta, tarifnya nol (persen) dan persifat final. Di atas 50 juta baru kena 5 persen dan bersifat final," ujar Eddy dalam Media Briefing di Kantor Pusat DJP, Selasa (30/6).
Namun, Eddy menekankan pengenaan pajak pencarian JHT tidak langsung dikalikan jumlah saldo, melainkan setelah pengurangan ambang batas (threshold) yang tidak dikenakan pajak.
"Misalnya di case ini ada saldonya Rp100 juta, kita cairkan sekaligus. Jadi, Rp100 juta kita kurangin Rp50 juta (threshold), sisanya yang Rp50 jutanya kali 5 persen, berarti pajaknya Rp2,5 juta ya," jelasnya.
Contoh lainnya, apabila pekerja memiliki saldo JHT Rp70 juta saat pensiun, maka yang dikenakan pajak hanya Rp20 jutanya. Artinya, pajaknya hanya Rp1 juta.
"Perhitungannya begitu, bukan kita terima Rp100 juta langsung kena potong 5 persen, berarti Rp5 juta," terangnya.
Adapun ketentuan ini sudah berlaku sejak pemerintahan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009 tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus.
(ldy/sfr) Add
as a preferred source on Google