Kemenkeu Tunjuk 4 Marketplace Ini Jadi Pemungut Baru Pajak, Apa Saja?
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menunjuk empat marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diterima pedagang dalam negeri melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Keempat marketplace tersebut adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan penunjukan dilakukan setelah DJP mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kesiapan sistem hingga kapasitas administrasi masing-masing marketplace.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, pemerintah juga mempertimbangkan skala transaksi, penggunaan mekanisme rekening escrow, serta kesiapan marketplace dalam melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak secara elektronik.
"Ini penunjukan dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan pelimpahan kewenangan dari Menteri Keuangan," ujar Bimo dalam konferensi pers di kantor DJP, Jakarta Selatan, Rabu (1/7).
Bimo menjelaskan penunjukan keempat marketplace tersebut berlaku pada 1 Juli 2026.
Sementara itu, pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace akan mulai dilakukan pada 1 Agustus 2026. Selama sebulan, marketplace diberikan waktu untuk melakukan penyesuaian.
Ia mengatakan DJP masih membuka peluang untuk menunjuk marketplace lain sebagai pemungut pajak apabila telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Menurut dia, kriteria tersebut meliputi kesiapan sistem, skala transaksi, serta kapasitas administrasi.
"Ini akan kami tunjuk sebagai marketplace berikutnya," ujar Bimo.
Lihat Juga : |
Pemungutan pajak dari pedagang oleh marketplace ini merupakan amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
PMK 37/2025 mengatur perubahan mekanisme pelunasan pajak dari yang sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang dalam negeri menjadi dipungut oleh marketplace yang ditunjuk.
(dhz/ins) Add
as a preferred source on Google