Pertamina Siap Jalankan Kebijakan Baru Tata Kelola Harga Gas Nasional
PT Pertamina (Persero) menyatakan siap mengimplementasikan kebijakan baru tata kelola harga gas bumi nasional yang ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Vice President (VP) Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Muhammad Baron mengatakan perusahaan mendukung kebijakan pemerintah yang telah mempertimbangkan kepentingan seluruh pemangku kepentingan secara berkeadilan.
"Pertamina mendukung pemerintah, khususnya Kementerian ESDM, atas penetapan kebijakan Tata Kelola Harga Gas Bumi Nasional yang telah mempertimbangkan kepentingan seluruh stakeholder secara berkeadilan," ujar Baron dalam keterangan resmi, Rabu (1/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Baron, harga gas bumi tertentu (HGBT) bagi pelanggan penerima tetap mengacu pada ketentuan pemerintah, yakni sebesar US$6,5 per MMBTU untuk kebutuhan bahan baku dan US$7 per MMBTU untuk kebutuhan bahan bakar.
Sementara itu, pemerintah juga memastikan harga jual gas pipa bagi pelanggan non-HGBT di wilayah Jawa Barat tetap dengan rata-rata sebesar US$9,6 per MMBTU.
Selain gas pipa, pemerintah menetapkan harga liquefied natural gas (LNG) untuk sektor industri di wilayah Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta sebesar US$13 per MMBTU. Setelah sebelumnya sempat naik di kisaran US$20-US$23 per MMBTU.
Ia menjelaskan, sebagai Subholding Gas Pertamina, PT Perusahaan Gas Negara (PGN) siap menjalankan sekaligus mengimplementasikan seluruh ketentuan dalam kebijakan tersebut.
"Sebagai subholding gas Pertamina, PGN siap mendukung dan mengimplementasikan kebijakan tersebut," pungkasnya.
(ldy/sfr) Add
as a preferred source on Google