Komisi Eropa Resmi Ajukan IEU-CEPA dan IPA ke Dewan Uni Eropa
Pemerintah Indonesia terus memperkuat kerja sama ekonomi dengan berbagai mitra strategis guna memperluas akses pasar global. Langkah ini juga ditujukan untuk meningkatkan investasi sekaligus memperkokoh rantai pasok global di tengah ketidakpastian.
Salah satu langkah terbaru ditandai dengan pengajuan Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA) dan Investment Protection Agreement (IPA) oleh Komisi Eropa kepada Dewan Uni Eropa.
Pengajuan usulan penandatanganan dan pengesahan kedua perjanjian tersebut menjadi tahapan penting menuju implementasi IEU-CEPA. Proses ini juga menandai kemajuan setelah substansi perundingan antara Indonesia dan Uni Eropa rampung pada 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan kemitraan ekonomi Indonesia dan Uni Eropa diharapkan membuka peluang pertumbuhan yang lebih besar bagi kedua kawasan.
"Saya pikir sudah waktunya bagi kita untuk mengembangkan hubungan perdagangan yang bebas, adil, dan positif bagi kedua belah pihak," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (3/7).
Ia menambahkan, Presiden Prabowo Subianto berharap kerja sama ini dapat menjadi pengubah arah bagi pasar global. Airlangga menyebut kolaborasi Indonesia dan Uni Eropa berpotensi mendorong pertumbuhan signifikan, mengingat posisi Indonesia sebagai ekonomi terbesar di ASEAN.
Bagi Uni Eropa, IEU-CEPA dan IPA merupakan bagian dari strategi diversifikasi kemitraan ekonomi. Kedua perjanjian itu juga ditujukan memperkuat hubungan dagang dan investasi dengan mitra global sekaligus membuka peluang ekspor baru.
Uni Eropa turut berkepentingan meningkatkan ketahanan rantai pasok energi dan bahan baku melalui kerja sama ini. Indonesia, dengan jumlah penduduk sekitar 280 juta jiwa, dipandang memiliki peran strategis dalam memperkuat hubungan ekonomi dengan kawasan tersebut.
Kedua perjanjian dirancang sebagai kesepakatan modern yang memberi manfaat timbal balik bagi pelaku usaha di kedua wilayah. IEU-CEPA dan IPA juga diharapkan mendorong iklim perdagangan dan investasi yang lebih terbuka, transparan, dan berkelanjutan.
Melalui kesepakatan ini, Uni Eropa akan menghapus bea masuk terhadap 98,5 persen pos tarif produk asal Indonesia. Prosedur ekspor sejumlah produk ke Indonesia juga akan disederhanakan.
Perjanjian ini turut membuka peluang investasi pada sektor strategis seperti kendaraan listrik, elektronik, dan farmasi. Perlindungan hak kekayaan intelektual serta penguatan rantai pasok melalui fasilitasi perdagangan dan ekspor bahan baku kritis turut menjadi bagian dari kesepakatan.
Bagi Indonesia, implementasi IEU-CEPA diharapkan memperluas akses pasar ekspor nasional ke Uni Eropa. Perjanjian ini juga diproyeksikan meningkatkan daya saing produk Indonesia serta menarik investasi berkualitas.
Selain itu, kesepakatan ini diharapkan memperkuat integrasi Indonesia dalam rantai nilai global. IEU-CEPA digadang menjadi katalis peningkatan produktivitas industri nasional, penciptaan lapangan kerja, hingga pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Jika disetujui Dewan Uni Eropa, IEU-CEPA dan IPA selanjutnya akan diajukan kepada Parlemen Eropa untuk memperoleh persetujuan akhir. Setelah itu, kedua perjanjian baru dapat disahkan dan mulai berlaku.
Di sisi lain, Pemerintah Indonesia juga terus menjalankan proses ratifikasi sesuai mekanisme nasional. Langkah ini ditempuh agar implementasi IEU-CEPA dapat berjalan sesuai target yang telah ditetapkan.
Sebelumnya, Indonesia dan Uni Eropa telah menyelesaikan substansi perundingan IEU-CEPA pada 2025. Kedua pihak menargetkan proses ratifikasi dapat dipercepat pada semester II 2026 agar implementasi perjanjian dapat dimulai pada awal 2027.
Penyelesaian tahapan di tingkat Uni Eropa ini diharapkan mempercepat terwujudnya kemitraan ekonomi yang lebih erat antara kedua belah pihak.
"Kami menargetkan proses ratifikasi IEU-CEPA dapat diselesaikan pada semester II 2026 sehingga implementasinya dapat dimulai pada awal 2027," pungkas Airlangga.
(rir)