Penasihat Prabowo Nilai Bebas Pajak JHT Bisa Dongkrak Konsumsi Warga
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal menilai pembebasan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dapat mendongkrak daya beli masyarakat.
Selain itu, menurut Said, pembebasan pajak JHT juga akan mendorong penerimaan negara lewat Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas konsumsi barang dan jasa yang meningkat.
Pria yang juga menjabat sebagai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh ini menilai pembebasan pajak JHT perlu dilihat sebagai bagian dari kebijakan yang memiliki efek berganda atau multiplier effect, bukan semata-mata sebagai potensi berkurangnya penerimaan pajak dalam jangka pendek.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena itu, saya memandang usulan pembebasan pajak JHT tidak hanya memiliki dimensi keadilan bagi pekerja, tetapi juga berpotensi memperkuat konsumsi domestik yang selama ini menjadi salah satu penopang utama pertumbuhan ekonomi nasional," ujar Said dalam keterangan resmi tertulis, Jumat (3/7).
Ia mengungkapkan kebijakan perpajakan atas pencairan JHT sudah saatnya dikaji kembali agar semakin mencerminkan prinsip keadilan dan perlindungan terhadap pekerja.
Menurut Said, berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini, yakni pencairan JHT hingga Rp50 juta yang dilakukan paling lambat dua tahun setelah pensiun atau berhenti bekerja telah dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0 persen.
Dengan skema tersebut, sekitar 95 persen peserta JHT pada praktiknya sudah menerima manfaat tanpa dikenai pajak.
"Fakta bahwa sekitar 95 persen penerima manfaat JHT telah memperoleh fasilitas tarif pajak 0 persen menunjukkan bahwa pemerintah memiliki keberpihakan terhadap perlindungan pekerja. Karena itu, saya memandang kebijakan ini dapat dikaji lebih lanjut agar ke depan seluruh penerima manfaat memperoleh perlakuan yang sama," ujar Said Iqbal.
Lebih lanjut, ia menyebut jika mayoritas peserta telah memperoleh pembebasan pajak, maka perlu dipertimbangkan kemungkinan untuk memperluas kebijakan tersebut kepada seluruh peserta JHT sebagai bentuk penyempurnaan sistem perlindungan sosial.
JHT pada hakikatnya merupakan tabungan pekerja yang dibangun dari akumulasi iuran selama masa kerja. Oleh karena itu, manfaat yang diterima pada saat pensiun atau ketika mengalami pemutusan hubungan kerja memiliki makna penting sebagai penopang keberlangsungan hidup pekerja dan keluarganya.
"JHT adalah instrumen jaminan sosial yang dirancang untuk memberikan rasa aman kepada pekerja setelah tidak lagi bekerja. Karena itu, semakin utuh manfaat yang diterima pekerja, semakin kuat pula fungsi perlindungan sosial yang ingin diwujudkan," sebut Said.
Said juga memahami pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan memiliki pertimbangan mengenai kondisi fiskal negara.
Ia mempertimbangkan peserta yang masih dikenai pajak hanya sebagian kecil dari keseluruhan penerima manfaat JHT. Dengan begitu, masih terdapat ruang untuk melakukan kajian bersama mengenai dampak fiskal maupun manfaat sosial apabila pembebasan pajak diberlakukan secara menyeluruh.
Kemudian, Said juga menyampaikan pemerintah selama ini telah memberikan berbagai insentif perpajakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan investasi.
Penyempurnaan kebijakan perpajakan atas JHT dapat dipandang sebagai bentuk penguatan keberpihakan negara terhadap pekerja.
"Saya meyakini pemerintah memiliki komitmen yang sama untuk terus meningkatkan kesejahteraan pekerja. Karena itu, saya berharap usulan pembebasan pajak JHT dapat menjadi bagian dari proses penyempurnaan kebijakan yang mempertimbangkan aspek keadilan, kemampuan fiskal negara, serta keberlanjutan sistem jaminan sosial," ujar Said.
Ia berharap dialog antara pemerintah, terutama Kementerian Keuangan, BPJS Ketenagakerjaan, dan organisasi serikat pekerja dapat terus dilakukan sehingga dapat ditemukan formulasi kebijakan yang memberikan manfaat optimal, baik bagi pekerja maupun bagi kepentingan pembangunan nasional.
Said menambahkan pembebasan pajak atas pencairan JHT tidak semata-mata dipandang sebagai berkurangnya penerimaan negara. Menurutnya, terdapat efek ekonomi lanjutan yang juga perlu diperhitungkan.
"Ketika pekerja menerima manfaat JHT secara utuh, dana tersebut pada umumnya tidak disimpan begitu saja. Sebagian besar akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup, berbelanja, membayar biaya pendidikan anak, biaya kesehatan, renovasi rumah, atau bahkan menjadi modal usaha kecil. Aktivitas ekonomi itu pada akhirnya akan meningkatkan konsumsi rumah tangga, memperkuat daya beli masyarakat, dan mendorong pertumbuhan ekonomi," pungkasnya.
(fln/sfr) Add
as a preferred source on Google