Tokopedia Pastikan Tak Ada PHK Karyawan
Tokopedia memastikan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan seperti kabar beredar.
Executive Director Tokopedia dan TikTok Shop Indonesia Stephanie Susilo menegaskan saat ini pihak manajemen sedang melakukan penataan tenaga kerja dan internal mobility di dalam Tiktok-Tokopedia Group.
"Yang pertama adalah tidak ada pemutus hubungan kerja di TikTok atau Tokopedia Group. Yang ada adalah penataan tenaga kerja yang sedang kami lakukan dan internal mobility di dalam TikTok atau Tokopedia Group," ujar Stephanie saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (6/7).
Stephanie menjelaskan dalam proses penataan tersebut, terdapat karyawan yang memilih untuk mengambil kompensasi dan bekerja di perusahaan lain atau dipindahkan ke perusahaan dalam lingkup grup bisnis Tiktok-Tokopedia.
"Dalam program penataan ini memang ada yang sudah memilih untuk mengambil paket kompensasi dan memilih untuk bekerja di tempat lain, atau disalurkan di lingkungan grup bisnis TikTok-Tokopedia. Saat ini kami juga melakukan rekrutmen untuk lebih dari 100 posisi di Indonesia," tambahnya.
PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) sebelumnya angkat suara soal pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang terjadi pada unit bisnis mereka, Tokopedia.
PHK itu dilakukan menyusul akuisisi yang dilakukan Tiktok sebagai pemilik saham mayoritas Tokopedia. PHK disebut-sebut dilakukan terhadap 90 persen karyawan.
"Perseroan sebagai pemegang saham sebesar 24,99% di PT Tokopedia, menghormati setiap langkah-langkah yang diambil atau akan diambil oleh manajemen PT Tokopedia sehubungan dengan rencana penyesuaian organisasi," ujar Direktur GOTO, Simon Tak Leung Ho seperti dikutip dari detik, Minggu (5/7).
Lihat Juga :REKOMENDASI SAHAM Intip Deret Saham Berpotensi Cuan di Awal Juli |
GoTo saat ini hanya memegang saham minoritas sebesar 24,99 persen di PT Tokopedia. Posisi ini menjadikan GoTo sebagai pemegang saham non-pengendali setelah mereka mendivestasikan kepemilikannya pasca integrasi bisnis Tokopedia dengan TikTok Shop.
Dengan begitu, keputusan PHK karyawan Tokopedia masih sepenuhnya dilakukan oleh manajemen e-commerce tersebut.
GoTo meyakini PHK tak akan berdampak besar terhadap perseroan. Menurut GoTo, dampak PHK hanya bersifat terbatas pada akun laba/rugi bersih di entitas asosiasi dan ventura bersama.
Hal itu dibenarkan Tokopedia yang menegaskan PHK tak memiliki dampak terhadap laba/rugi perusahaan. PHK juga tak berdampak pada biaya layanan e-commerce yang diterima Perseroan dari Tokopedia.
"Terkait dengan aspek non-keuangan, Perseroan juga tidak memperkirakan adanya dampak material sehubungan dengan berita yang beredar tersebut," ujar Simon.
Kabar PHK Tokopedia sebelumnya diunggah akun Instagram @ecommurz. Unggahan itu menyebut ByteDance, induk usaha TikTok, melakukan PHK di Tokopedia dan hanya akan menyisakan sekitar 10 persen karyawan di awal Juli 2026 ini.
TikTok menjelaskan pihaknya tengah melakukan penyesuaian organisasi riset dan pengembangan untuk mendorong pertumbuhan dan keberlanjutan bisnis perusahaan.
"Kami tengah menyelaraskan organisasi riset dan pengembangan pada ranah yang dapat mendorong pertumbuhan jangka panjang yang berkelanjutan bagi bisnis kami, komunitas kreator, dan penjual di platform kami," kata Juru Bicara TikTok.
(fln/sfr)