Maruarar Yakin KUR Perumahan Bunga 0,5 Persen Bisa Kalahkan Rentenir
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait yakin program Kredit Usaha Rakyat Perumahan (KUR Perumahan) dapat menekan praktik rentenir.
Ara, sapaan akrab Maruarar, menyebut KUR Perumahan bakal memperluas akses pembiayaan murah bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor perumahan.
Ia mengatakan pelaku UMKM dapat mengakses kredit hingga Rp100 juta tanpa agunan dengan bunga hanya 0,5 persen melalui skema tersebut.
"Buat UMKM (kredit) di bawah Rp100 juta tidak perlu jaminan dan bunganya 0,5 persen. Harusnya tidak ada lagi kesempatan rentenir hidup di Indonesia," ujarnya dalam peluncuran optimalisasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di Menara Radius Prawiro, Jakarta, Senin (7/7).
Ia mengatakan pemerintah bersama pemangku kepentingan lain perlu memastikan masyarakat memiliki akses terhadap pembiayaan yang mudah, cepat, murah, dan aman agar tidak lagi bergantung pada pinjaman berbunga tinggi.
"Rakyatnya jangan sampai tidak ada pilihan. Perbankannya murah, tapi tidak mudah dan cepat, akhirnya ada ruang-ruang kosong yang dimasuki rentenir. Masa bangsa sebesar ini tidak bisa mengalahkan rentenir?" katanya.
Ara menambahkan Indonesia memiliki sumber daya dan kewenangan untuk menghadirkan produk pembiayaan yang lebih berpihak kepada masyarakat.
Program KUR Perumahan merupakan bagian dari upaya pemerintah mendukung Program 3 Juta Rumah. Skema pembiayaan tersebut ditujukan bagi UMKM, baik dari sisi permintaan rumah maupun penyediaan perumahan.
Dari sisi permintaan, plafon kredit yang diberikan berkisar Rp10 juta hingga Rp500 juta untuk pembelian, pembangunan, maupun renovasi rumah yang mendukung kegiatan usaha.
Sementara dari sisi penyediaan, seperti pengembang perumahan, penyedia jasa konstruksi, dan pedagang bahan bangunan, plafon kredit mencapai Rp500 juta hingga Rp5 miliar.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengatakan pihaknya telah mengoptimalkan layanan SLIK untuk mendukung perluasan akses pembiayaan.
Menurut dia, mulai 1 Juli 2026, pelaporan data kredit yang telah dilunasi wajib diperbarui maksimal tiga hari kerja dan informasi debitur di SLIK hanya menampilkan tunggakan kredit di atas Rp1 juta.
"Penerapan threshold nominal kredit di atas Rp1 juta pada informasi debitur SLIK. Ini dilakukan supaya informasi yang digunakan dalam proses penilaian kredit tetap relevan dan proporsional," ujar Friderica.
(lau/pta)