Ini Poin-poin Tuntutan Buruh dalam RUU Ketenagakerjaan Baru

CNN Indonesia
Rabu, 08 Jul 2026 08:35 WIB
Koalisi Serikat Pekerja bersama Partai Buruh (KSP-PB) menyampaikan beberapa poin yang masuk ke dalam usulan RUU Ketenagakerjaan yang baru. (CNN Indonesia/Muhammad Falah).
Jakarta, CNN Indonesia --

Koalisi Serikat Pekerja bersama Partai Buruh (KSP-PB) menyampaikan beberapa poin yang masuk ke dalam usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru sebagai bagian dari pemenuhan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XII/2023.

Putusan MK tersebut memberikan tenggat waktu selama dua tahun hingga Oktober 2026 kepada pembuat UU untuk menyusunnya sebagai kebijakan baru dan memisahkan klaster ketenagakerjaan dari UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Plt Sekretaris Jenderal Partai Buruh Said Salahudin mengatakan di antaranya terdapat 59 isu usulan perbaikan dan 17 aturan baru yang telah disusun dan diserahkan kepada DPR RI oleh KSP-PB pada 30 September 2025 lalu.

"Dalam pasal yang kami adukan ada 59 isu perbaikan. Jadi yang sifatnya aturan baru ada 17. Sedangkan materi perbaikan itu ada 59," ujar Said Salahuddin dalam konferensi pers di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (6/7).

Said menerangkan usulan tersebut meliputi berbagai isu yang selama ini belum memberikan perlindungan optimal bagi pekerja, seperti pengupahan, sistem outsourcing, hingga perlindungan pekerja digital.

Isu perbaikan yang diusulkan KSP-PB, di antaranya adalah pengaturan mengenai upah layak, metode baru perhitungan upah minimum, pengurangan disparitas upah antardaerah, pengaturan upah sektoral, serta pemberian upah penuh bagi pekerja yang melakukan mogok kerja sesuai ketentuan.

Selain itu, buruh juga menuntut revisi aturan terkait larangan pemotongan dan penundaan pembayaran upah, pemberian upah selama proses pemutusan hubungan kerja (PHK), penghapusan sistem outsourcing, pembatasan pemborongan pekerjaan, serta penguatan perlindungan bagi pekerja kontrak agar otomatis menjadi pekerja tetap apabila perusahaan melanggar ketentuan.

Usulan lainnya meliputi peningkatan perlindungan bagi pekerja perempuan, penyandang disabilitas, pengaturan waktu kerja, waktu istirahat dan cuti, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga pembatasan penggunaan tenaga kerja asing.

"Nah kita minta dan MK di situ mengatur secara ketat dalam keputusan itu," kata Said.

Lebih lanjut, KSP-PB juga mengusulkan berbagai aturan baru dalam UU Ketenagakerjaan tersebut, yakni perlindungan bagi pekerja digital platform, pengaturan khusus mengenai perlindungan tenaga medis dan tenaga kesehatan, pekerja sektor pendidikan dan kependidikan, serta transportasi angkutan orang maupun barang.

Kemudian, serikat juga mengusulkan pelarangan praktik percaloan tenaga kerja, pengaturan hak pekerja untuk memiliki saham perusahaan, serta pembentukan dana cadangan pesangon untuk menjamin hak pekerja setelah hubungan kerja berakhir.

"KSP-PB sudah dalam posisi siap. Sudah menyerahkan 250 halaman pokok-pokok pikiran dan prinsip-prinsip. Di sini juga kita muat yang saya sebutkan tadi itu hanya contoh kecil," ujarnya.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya menjanjikan pembentukan UU Ketenagakerjaan baru akan dilakukan pada akhir tahun 2026.

Hal itu disampaikan Dasco dalam audiensi dengan massa buruh dari Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) hingga Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) di kompleks parlemen DPR, Jakarta, Jumat (1/6).

"Pemerintah dan DPR sudah sepakat bahwa paling lambat akhir tahun ini kita melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi untuk membentuk undang-undang tenaga kerja yang baru," ujar Dasco.

Dasco menyebut cepat atau lambatnya proses pembentukan aturan baru itu akan tergantung pada pembahasan oleh para serikat buruh.

"Ini organisasi-organisasi buruh dan APINDO itu akan duduk untuk merumuskan apa-apa yang akan kemudian dibahas di undang-undang. Nah, nanti kalau di situ kemudian sudah matang, baru kemudian dibawa ke DPR. Nanti kita kemudian akan bahas bersama," tutur dia.

(fln/sfr)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK