Said Iqbal Bertemu Purbaya Tak Sampai 30 menit, Ini yang Dibahas

CNN Indonesia
Rabu, 08 Jul 2026 16:35 WIB
Pertemuan Purbaya dengan Said Iqbal membahas aturan JHT berlangsung cepat karena sang menkeu harus menghadiri rapat bersama Banggar DPR RI. (Foto: CNN Indonesia/ Endrapta Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerima Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal di kantornya pada Rabu (8/7).

Said Iqbal tiba sekitar pukul 11.43 WIB. Setibanya di lokasi, ia sempat menjelaskan kedatangannya untuk menyampaikan aspirasi kalangan buruh agar pajak atas Jaminan Hari Tua (JHT) dihapus atau menjadi nol persen.

Usai memberikan keterangan kepada awak media, Said langsung menuju ruang pertemuan dengan Purbaya.

Pertemuan tersebut berlangsung singkat. Kurang dari 30 menit kemudian, sekitar pukul 12.09 WIB, Said sudah kembali keluar menuju lobi Kementerian Keuangan.

Menurut dia, pertemuan berlangsung cepat karena Purbaya harus menghadiri rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.

"Pertemuan dengan Pak Menteri Keuangan cepat karena beliau dari tadi ditelepon terus oleh Ketua Banggar, Pak Said Abdullah, karena hari ini kan pembahasan tentang perubahan-perubahan anggaran di kementerian dan lembaga badan," ujar Said.

Said mengatakan pertemuan tetap berjalan efektif karena dirinya datang lebih awal dari jadwal yang semula ditetapkan pada pukul 12.00 WIB.

Dalam pertemuan tersebut, Said menyampaikan sejumlah usulan mengenai perubahan pajak saat pencairan JHT, yakni tarif pajak JHT menjadi nol persen, penghapusan pajak progresif atas pencairan JHT, serta kenaikan batas nilai JHT yang dikenai pajak.

Ia mengklaim Purbaya memiliki pemahaman yang sama terkait dengan perlunya perubahan aturan pajak JHT, termasuk batas nilai JHT yang dikenai pajak.

"Kami menangkap beliau juga bersepaham dirubah yang batas Rp50 juta itu. Jadi, saya ulangi kesimpulannya, kalau saya tidak salah tangkap terhadap jawaban-jawaban beliau, intinya Menteri Keuangan ingin menyerap aspirasi masyarakat, khususnya buruh, pekerja, dan karyawan, memang harus diubah terhadap pajak JHT," ujar Said.

Menurut dia, usulan pajak JHT menjadi nol persen didasarkan pada prinsip bahwa JHT merupakan tabungan sosial, sehingga perlakuan pajaknya harus berbeda dengan tabungan komersial.

Said menjelaskan pada tabungan komersial, pajak dikenakan atas bunga yang diperoleh. Sementara JHT sebagai tabungan sosial seharusnya pajak dikenakan pada imbal hasilnya, bukan pada dana pokok tabungan.

"Ini saja tabungan komersial pajaknya dibebankan ke bunganya. Masa di tabungan sosial yang merupakan program negara untuk melindungi rakyatnya melindungi buruh pekerja dan karyawannya, dikenakan pajak di tabungannya, bukan di imbal hasil," ujarnya.

Selain itu, Said juga meminta agar pajak progresif atas pencairan JHT dihapus karena dinilai memberatkan pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) lebih dari satu kali.

Menurut dia, pekerja yang beberapa kali terkena PHK harus mencairkan JHT berulang kali, sehingga dikenai pajak progresif hingga mencapai 30 persen.

Said juga mengusulkan agar batas JHT yang dikenai pajak tidak lagi Rp50 juta sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009 tentang Tarif PPh Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus.

Ia menilai batas tersebut sudah tidak relevan karena ditetapkan 17 tahun lalu. Ia mengusulkan penyesuaian menggunakan nilai emas atau inflasi. Bila memakai emas, batas nilainya bisa mencapai sekitar Rp400 juta.

"Harga emas Rp50 juta itu kalau kita bandingkan tahun 2009, 152 gram emas. Jadi kalau kita menggunakan tahun 2026, 152 gram emas itu Rp400 juta. Jadi akan fair kalau orang yang terkena pajak JHT-nya Rp400 juta ke atas. Patokan kita kan emas," ujar Said.

Said mengatakan Purbaya akan mempelajari seluruh masukan akan dipelajari terlebih dahulu, termasuk dampaknya terhadap penerimaan negara.

"Yang pertama, tentang pajak JHT 0 persen akan dipelajari ulang dengan sungguh-sungguh. Semangat beliau sepertinya memang ingin melakukan perubahan sesuai harapan masyarakat, tetapi beliau juga ingin mempelajari dulu dampaknya terhadap pendapatan pajak," ujarnya.

Said juga mengungkapkan Purbaya berpandangan pajak atas JHT semestinya hanya dikenakan satu kali, sehingga tidak perlu ada pajak progresif.

Namun, menurut dia, pandangan tersebut masih akan dibahas lebih lanjut di internal Kementerian Keuangan.

Terkait batas nilai JHT yang dikenai pajak, Said mengatakan Purbaya juga menilai penyesuaian menggunakan acuan harga emas atau inflasi lebih adil dibanding mempertahankan batas Rp50 juta.

"Jadi, batasnya nanti enggak Rp50 juta, (tapi) bisa jadi Rp100 juta, bisa Rp200 juta, atau kalau tadi pakai emas Rp400 juta," ujar Said.

Ia pun berterima kasih kepada Purbaya karena pertemuan yang singkat ini tetap menghasilkan solusi yang positif.

"(Pertemuan) dengan Pak Menteri Keuangan sangat positif walaupun singkat sekali, tapi menjawab beberapa persoalan walaupun belum ada kepastian," ujar Said.

[Gambas:Video CNN]

(dhz/pta)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK