Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 untuk Pembelian Rumah Pertama di DKI

Bapenda DKI | CNN Indonesia
Kamis, 23 Jul 2026 13:50 WIB
Ilustrasi membeli rumah
Ilustrasi. (Foto: iStock/kokouu)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyediakan fasilitas berupa pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 50 persen bagi warga ber-KTP DKI Jakarta yang pertama kali membeli rumah tapak atau satuan rumah susun dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) sampai dengan Rp500 juta.

Kebijakan ini sejalan dengan Keputusan Gubernur Nomor 450 Tahun 2026. Melalui pengurangan ini, beban biaya yang perlu disiapkan saat membeli rumah pertama jadi lebih ringan.

Fasilitas akan diberikan secara otomatis kepada wajib pajak, tanpa perlu mengajukan permohonan terpisah untuk mendapatkan pengurangan BPHTB 50 persen. Di sisi lain, calon pembeli hunian tetap perlu memastikan telah memenuhi seluruh persyaratan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Persyaratan antara lain mencakup bahwa pembeli harus memiliki KTP Provinsi DKI Jakarta, dan sudah berusia 18 tahun atau sudah menikah.

Kemudian, fasilitas ini dipastikan hanya berlaku untuk perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan pertama kali. Artinya, pembeli belum pernah memperoleh atau memiliki properti sebelumnya.

Selain itu, perolehan hak harus dilakukan melalui jual beli. Dengan demikian, fasilitas pengurangan BPHTB 50 persen tidak berlaku untuk perolehan melalui hibah atau waris.

Selanjutnya, jenis properti yang memperoleh pengurangan adalah rumah tapak atau satuan rumah susun dengan NPOP tidak lebih dari Rp500 juta.

Bapenda DKI mengingatkan, seseorang yang sebelumnya sudah pernah memiliki atau membeli properti, tidak lagi memenuhi syarat untuk mendapatkan fasilitas pengurangan BPHTB 50 persen.

Fasilitas pengurangan BPHTB ini menjadi wujud dukungan Pemprov DKI bagi warga yang ingin memiliki hunian pertama. Dengan pengurangan hingga 50 persen, biaya awal pembelian rumah dapat menjadi lebih ringan, terutama bagi pembeli rumah dengan nilai perolehan sampai Rp500 juta.

Warga Jakarta yang sedang merencanakan pembelian rumah pertama didorong memastikan seluruh ketentuan telah sesuai agar proses pembelian rumah dapat berjalan tertib, dengan memanfaatkan fasilitas pengurangan BPHTB dari Pemprov DKI.

(rea/rir) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]