Babak Baru B50: Lepas Jerat Impor Solar, Siapkah Infrastruktur RI?
Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan bahan bakar minyak (BBM) jenis baru B50 di Rest Area KM 57 Tol Jakarta-Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Kamis (9/7).
"Hari ini, Kamis 9 Juli 2026 dengan rahmat Tuhan yang maha besar, saya Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia dengan bangga meresmikan program mandatory biodiesel B50," ujar Prabowo dalam pidatonya.
B50 adalah bahan bakar biodiesel yang terdiri dari 50 persen biodiesel berbasis minyak sawit (FAME/Fatty Acid Methyl Ester) dan 50 persen solar (diesel fosil).
B50 merupakan kelanjutan dari program mandatori biodiesel pemerintah yang sebelumnya telah menerapkan B20, B30, dan B40. Angka 50 menunjukkan persentase kandungan biodiesel dalam campuran tersebut.
Lihat Juga : |
Dasar hukum pelaksanaan Program Mandatori Biodiesel B50 adalah Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati serta Kepmen ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 Tahun 2026 tentang kewajiban pencampuran biodiesel sebesar 50 persen dalam minyak solar.
Dalam kesempatan sama, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia melaporkan kepada Prabowo bahwa Indonesia tak lagi impor solar sejak awal tahun berkat program mandatori biodiesel 50 (B50).
Menurut Bahlil, konsumsi solar dalam negeri sekitar 38 juta sampai 40 juta kilo liter (KL) per tahun. Di mana, sekitar 3 juta-4 juta kl per tahun dari impor dan sejak awal 2026 sudah tak ada lagi.
"Dengan implementasi B50, maka alhamdulillah kita tidak lagi melakukan impor produk solar ke negara kita dan ini adalah pertama kali bapak," kata Bahlil.
Dengan diluncurkannya B50, maka ia akan menggantikan posisi B40 yang sudah berjalan sebelumnya sehingga harganya ditetapkan sama. Adapun harga B50 ditetapkan menjadi dua yakni Rp6.800 per liter untuk kendaraan penumpang dan sekitar Rp15 ribu sampai Rp16 ribu untuk industri.
Bahlil menyebutkan harga B50 untuk kendaraan penumpang lebih murah karena diberikan subsidi. Sementara, untuk industri diberikan sesuai harga pasar.
"Yang PSO itu adalah subsidi, non PSO itu adalah yang untuk industri. Industri bayar non subsidi antara Rp15 ribu sampai Rp16 ribu," terangnya.
Lihat Juga : |
Lantas, bagaimana dampak kehadiran B50? Apakah ampuh untuk menekan biaya impor secara signifikan?
Pengamat Energi Universitas Padjadjaran Yayan Satyakti menilai kebijakan B50 memang mendatangkan dampak masif dari sisi makroekonomi, khususnya dalam menggantikan impor solar dan menghemat devisa. Berdasarkan hasil pemodelan partial-equilibrium dinamis yang dilakukannya, kebijakan B50 diproyeksikan mampu menggantikan komoditas impor dalam jumlah besar.
"B50 menggantikan setara Rp200 triliun per tahun impor solar (ketahanan energi)," tulis Yayan dalam hasil studinya yang bertajuk B50 policy brief debottlenecking rilis pada Juni 2026.
Meski mencatat penghematan devisa kumulatif mencapai Rp2,216 triliun dalam rentang sepuluh tahun (2025-2035), Yayan menilai pengurangan beban impor valuta asing tidak serta-merta mencerminkan penghematan fiskal bersih pada APBN.