DJP Tunggu Restu Purbaya soal Evaluasi Pajak JHT
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menunggu arahan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa terkait evaluasi kebijakan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).
Saat ini, pembahasan mengenai skema tersebut masih berlangsung di lingkungan pemerintah.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengatakan evaluasi pajak JHT masih berjalan.
Menurut Bimo, DJP telah menyerahkan berbagai data sebagai bahan pertimbangan, sementara keputusan mengenai perubahan kebijakan berada di ranah Direktorat Jenderal Strategi Fiskal.
"Pajak JHT ongoing. Kami terus terang menunggu, karena ini kan sebenarnya ranah daripada Direktorat Jenderal Strategi Fiskal," ujar Bimo ditemui di kantornya, Senin (13/7).
Kendati, ia menegaskan bahwa saat ini sekitar 95 persen penerima JHT tidak dikenai pajak karena nilai manfaat yang diterima berada di bawah Rp50 juta.
"Kami sampaikan semua data, termasuk data tadi 95 persen sebaran dari BPJS Ketenagakerjaan itu ternyata 0 rupiah, 0 persen," katanya.
Bimo mengatakan pemerintah juga telah memetakan kelompok penerima JHT berdasarkan besaran manfaat yang diterima sebagai bahan evaluasi.
Ia menilai apabila pemerintah memutuskan menaikkan batas nilai JHT yang bebas pajak, DJP siap menjalankan kebijakan tersebut.
"Kalau memang mau dinaikkan misalnya dari Rp50 juta jadi Rp100 juta yang bebas pajak JHT-nya, sesuai perintah," tegasnya.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal sebelumnya mengusulkan kebijakan fiskal kepada pemerintah berupa penghapusan pajak atas manfaat JHT, pesangon, jaminan pensiun, dan Tunjangan Hari Raya (THR).
Menurutnya, iuran JHT berasal dari penghasilan pekerja yang sebelumnya telah dikenakan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21), sehingga pemotongan pajak kembali ketika manfaat tersebut dicairkan merupakan bentuk pajak berganda yang tidak adil.
"Upah pekerja sudah dipotong PPh 21 ketika diterima. Karena itu, ketika JHT dibayarkan kepada pekerja, seharusnya tidak lagi dipotong pajak. Saya mengusulkan agar pajak JHT menjadi 0 persen sebagai bentuk keberpihakan negara kepada pekerja," ujar Said Iqbal dalam keterangan resmi, Minggu (28/6).
Aturan pajak pencairan JHT yang saat ini berlaku adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009 tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus.
Dalam aturan ini, pemerintah menetapkan saldo JHT hingga Rp50 juta tidak dikenakan pajak saat dicairkan. Sementara itu, saldo di atas Rp50 juta dikenakan tarif final 5 persen.
(dhz/sfr)