Kaesang Pegang Saham Minoritas PT PMMP Bukan Pengendali, Apa Bedanya?

CNN Indonesia
Selasa, 14 Jul 2026 06:30 WIB
Pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di BEI, Jakarta, Jumat (24/2). IHSG akhir pekan ditutup menguat 13,15 poin (0,24 persen) ke level 5.385 setelah bergerak di antara 5.370-5.391. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/aww/17.
Manajemen PT Panca Mitra Multiperdana Tbk (PMMP) mengungkap Kaesang Pangarep, melalui PT Harapan Bangsa Kita, hanya memegang saham minoritas perusahaan. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa).
Jakarta, CNN Indonesia --

Manajemen PT Panca Mitra Multiperdana Tbk (PMMP) mengungkap peran Kaesang Pangarep di perusahaan di tengah masalah kredit macet yang melanda perseroan.

Manajemen menegaskan putra bungsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tersebut bukan pemilik maupun pemegang saham pengendali PT PMMP.

Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), manajemen menyatakan PMMP merupakan perusahaan yang dikendalikan oleh PT Tiga Makin Jaya selaku pemegang saham pengendali.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di pemberitaan yang beredar, tercantum nama PT Harapan Bangsa Kita, perusahaan yang didirikan Kaesang, memiliki 7,27 persen sehingga merupakan pemegang saham minoritas.

"Nama PT Harapan Bangsa Kita yang dalam pemberitaan dan sosial media diafiliasikan dengan Kaesang Pangarep merupakan pemegang saham minoritas sebesar 7,27 persen dalam PMMP, yang melakukan pembelian saham PMMP melalui pasar modal," tulis manajemen dalam surat yang ditujukan kepada BEI pada 10 Juli 2026.

Lantas, apa perbedaan pemegang saham pengendali dan pemegang saham minoritas?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Pemegang Saham Pengendali (PSP) adalah badan hukum, orang perseorangan, dan/atau kelompok usaha yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki saham atau memiliki kemampuan untuk melakukan pengendalian atas pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan.

Analis Senior Teknikal Mirae Asset Sekuritas Indonesia Nafan Aji menjelaskan perbedaan utama antara pemegang saham pengendali dan pemegang saham minoritas terletak pada besarnya kepemilikan saham serta kemampuan memengaruhi keputusan strategis perusahaan.

Menurut dia, pemegang saham pengendali memiliki porsi kepemilikan yang cukup besar, sehingga dapat mengendalikan jalannya perusahaan.

"Pemegang saham pengendali merupakan pihak yang memiliki porsi kepemilikan saham yang cukup besar sehingga dapat mengendalikan jalannya perusahaan, baik secara langsung maupun tidak langsung," ujar Nafan kepada CNNIndonesia.com, Senin (13/7).

Ia menjelaskan kendali tersebut tidak selalu berarti memiliki lebih dari 50 persen saham.

Seseorang tetap dapat menjadi pemegang saham pengendali apabila kepemilikannya efektif untuk menentukan hasil pemungutan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), termasuk memengaruhi pengangkatan dan pemberhentian direksi maupun komisaris.

Sementara itu, pemegang saham minoritas merupakan investor yang memiliki porsi kepemilikan relatif kecil, sehingga tidak memiliki kendali terhadap arah kebijakan perusahaan.

Menurut Nafan, pemegang saham minoritas umumnya memperoleh manfaat dari potensi kenaikan harga saham maupun pembagian dividen tanpa memiliki kewenangan menentukan keputusan strategis perusahaan.

Baru-baru ini, PMMP dikabarkan menghadapi masalah kredit macet, dan mengajukan restrukturisasi pinjaman kepada sejumlah bank setelah menghadapi tekanan likuiditas dan keterbatasan modal kerja.

Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (2/7), PMMP memiliki kewajiban kredit terhadap sejumlah bank dengan total sekitar Rp2,87 triliun.

Rinciannya, perusahaan memiliki kewajiban kredit kepada PTBank Permata Tbk, dengan outstanding US$53,12 juta atau sekitar Rp953,4 miliar (kurs Rp17.948 per dolar AS), ditambah fasilitas sebesar Rp5,49 miliar.

Perseroan juga memiliki utang kepada PT Bank Central Asia Tbk sebesar US$40,29 juta atau sekitar Rp723 miliar, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sebesar US$30,71 juta atau sekitar Rp551,2 miliar, serta PT Bank SMBC Indonesia Tbk sebesar US$22,8 juta atau sekitar Rp409,1 miliar.

Selain itu, PMMP masih memiliki pinjaman kepada PT Bank Maspion Indonesia Tbk sebesar US$7,21 juta atau Rp129,4 miliar dan PT Bank Resona Perdania sebesar US$5,99 juta atau sekitar Rp107,5 miliar.

Perseroan mengakui mengalami kendala modal kerja dan membutuhkan sekitar US$15 juta atau sekitar Rp269,1 miliar untuk menjalankan kegiatan operasional.

Akibat keterbatasan tersebut, PMMP saat ini hanya mengoperasikan satu pabrik di Situbondo. Untuk memenuhi permintaan ekspor, perusahaan membeli produk jadi dari perusahaan lain dengan skema pembayaran setelah hasil ekspor diterima.

Penurunan kapasitas produksi juga berdampak pada efisiensi tenaga kerja. Sejak 2024 hingga saat ini, PMMP telah melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap 37 karyawan staf dan 79 pekerja harian. Selain itu, sebanyak 82 staf tercatat mengundurkan diri.

PT Harapan Bangsa Kita, perusahaan milik Kaesang Pangarep, tercatat memiliki 188,24 juta saham atau sekitar 7,27 persen kepemilikan di PMMP

[Gambas:Video CNN]

 

(dhz/sfr) Add as a preferred
source on Google