BEI Tambah Kriteria Baru untuk Deteksi Kepemilikan Saham Tinggi
Bursa Efek Indonesia (BEI) menambah kriteria baru dalam mendeteksi saham dengan indikasi high shareholding concentration atau kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi.
Kriteria baru tersebut menggunakan price impact ratio untuk saham dengan kapitalisasi pasar di atas Rp10 triliun.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan penambahan metodologi tersebut merupakan hasil evaluasi atas kriteria dan trigger factors yang selama ini digunakan.
"Kami telah melakukan revisi atas metodologi high shareholding concentration. Kami menambahkan satu kriteria, yaitu kriteria price impact ratio atas seluruh saham dengan kapitalisasi pasar di atas Rp10 triliun," ujar Jeffrey dalam konferensi pers di gedung BEI, Jakarta, Selasa (14/7).
Ia menjelaskan saham yang memiliki price impact ratio tinggi akan disaring untuk melihat ada atau tidaknya indikasi konsentrasi kepemilikan saham. Jeffery menjelaskan price impact ratio dihitung dari perubahan harga saham terhadap velocity-nya. Adapun velocity dihitung dari rata-rata volume transaksi terhadap jumlah saham yang ada di publik atau free float.
"Artinya, saham-saham yang aktivitas volume transaksinya rendah tentu akan menghasilkan velocity yang rendah. Dengan velocity yang rendah, tetapi dengan perubahan harga yang besar, tentu akan menghasilkan price impact ratio yang tinggi," ujar Jeffrey.
Hingga saat ini, kata dia, hanya ada dua negara yang menerapkan metode ini, yaitu Hong Kong dan Indonesia.
Jeffrey mengatakan evaluasi menggunakan price impact ratio akan dilakukan secara berkala setiap tiga bulan mengikuti siklus evaluasi indeks utama BEI.
Sementara itu, trigger factors dari pengawasan itu tetap akan dilakukan atas seluruh saham dengan periode insidentil, yaitu tidak secara periodik.
Adapun dengan penambahan metodologi ini, BEI mengumumkan terdapat 37 saham baru yang masuk kategori high shareholding concentration. Dengan demikian, total saham dalam daftar tersebut kini menjadi 51 saham.
(dhz/ins)