BNI Sebut Kasus KUR Jember Berawal dari Laporan Perseroan di 2024
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menyatakan bahwa proses hukum terkait dugaan penyimpangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di wilayah Jember, Jawa Timur, merupakan tindak lanjut atas laporan yang disampaikan kepada aparat penegak hukum pada 2024.
Saat itu, BNI mendapati indikasi penyimpangan dalam proses pengajuan dan penyaluran kredit. Pelaporan menjadi bentuk upaya proaktif BNI dalam menjaga tata kelola penyaluran kredit dan penerapan prinsip kehati-hatian.
Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo mengatakan, BNI menghormati proses hukum yang saat ini berjalan, dan berkomitmen untuk terus mendukung penanganan perkara secara kooperatif sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
"Kasus ini berawal dari laporan BNI kepada aparat penegak hukum setelah perseroan menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengajuan dan penyaluran kredit. BNI menghormati proses hukum yang berjalan dan bersikap kooperatif dalam proses penyidikan," ujar Okki dalam keterangan tertulis.
Okki memastikan, setiap indikasi pelanggaran ditindaklanjuti melalui mekanisme internal maupun jalur hukum yang berlaku. Tindakan individu yang terbukti melanggar ketentuan ini tidak merepresentasikan kebijakan maupun praktik perseroan.
Dalam perkara terkait, dugaan penyimpangan berkaitan dengan proses penyaluran KUR di wilayah Jember. Secara internal, BNI telah melakukan pemeriksaan dan mengambil langkah penanganan terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan perusahaan.
"BNI menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk fraud dan pelanggaran. Apabila terdapat pihak internal maupun eksternal yang terbukti melakukan pelanggaran, BNI memastikan hal tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum dan peraturan internal perusahaan," kata Okki.
Sebagai salah satu bank penyalur kredit program pemerintah, BNI berkomitmen menjaga integritas penyaluran KUR agar manfaat pembiayaan dapat diterima oleh pelaku usaha yang berhak dan membutuhkan dukungan permodalan.
Melalui pelaporan kepada aparat penegak hukum, penanganan internal, dan dukungan terhadap proses penyidikan, BNI menunjukkan aksi nyata mendukung pemberantasan fraud, memperkuat tata kelola kredit, serta menjaga kepercayaan publik terhadap penyaluran pembiayaan.
(rea/rir)