OJK Targetkan POJK Demutualisasi BEI Rampung September 2206
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan Peraturan OJK soal demutualisasi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) rampung pada September 2026.
Hal ini disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi atau disapa Kiki, usai bertemu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk membahas berbagai isu di jasa keuangan.
"Beberapa inisiatif baru seperti rencana demutualisasi bursa yang insyaallah nanti POJK-nya akan selesai di September," ujar Kiki saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (14/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketentuan demutualisasi diatur dalam Undang Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Lihat Juga : |
Aturan tersebut menegaskan tiga kementerian/lembaga (K/L) yang dapat menjadi pemegang saham BEI, yakni Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara Indonesia (BPI Danantara).
Selain itu, OJK juga menyampaikan kepada pemerintah terkait rencana reformasi pasar modal yang telah dijalankan OJK bersama BEI.
Kiki menyebut saat ini reformasi integritas pasar modal telah dilakukan yang sebelumnya diperhatikan oleh lembaga penyedia indeks global Morgan Stanley Capital International (MSCI).
"Kami menyampaikan update terkait dengan reformasi di pasar modal yang memang kita ketahui Pak Menko kan sejak awal sudah mendampingi kita lah ya dalam hal reformasi integritas di pasar modal dan kita sudah sampaikan bahwa semua apa apa ya concern dari MSCI sudah kita kita lakukan," terangnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta OJK untuk menyiapkan peta jalan demutualisasi bursa sebelum K/L dapat masuk ke pasar modal.
"Porsinya kan ada roadmap-nya nanti. Makanya itu yang kami minta supaya roadmap-nya disiapkan," kata Airlangga.
DPR resmi mensahkan Undang Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam Rapat Paripurna, Kamis (4/6).
Dalam UU tersebut, salah satu pokok materi muatan dan pengaturan yang telah disepakati dalam pembahasan Panja adalah Demutualisasi Bursa Efek di Pasar Modal.
Berikut daftar 17 pokok materi muatan dan pengaturan dalam RUU Perubahan UU PPSK yang telah disepakati dalam pembahasan Panja:
1. Kelembagaan LPS
2. Kelembagaan OJK
3. Kelembagaan BI
4. Evaluasi kinerja LPS, OJK, dan Bank Indonesia oleh DPR
5. Cakupan perluasan usaha Perbankan dan Perbankan Syariah
6. Demutualisasi Bursa Efek di Pasar Modal
7. Transfer Margin dalam Transaksi di Pasar Keuangan
8. Surat Utang Danantara
9. Perusahaan Asuransi dan Asuransi Syariah Dalam Resolusi
10. Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas
11. Bursa Mineral dan Komoditas Strategis
12. Aset kripto
13. Satuan tugas pencegahan dan penanganan peminjaman daring dan perjudian daring
14. Pusat Finansial Internasional Indonesia
15. Penanganan piutang macet kepada UMKM
16. Penyelidikan dan penyidikan di sektor jasa keuangan serta mekanisme keadilan restoratif
17. Bank dalam penyehatan.
(fln/pta) Add
as a preferred source on Google
