Cara Perbaiki Data PBB-P2 Online, Berikut Syarat dan Tahapannya
Data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kerap ditemukan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Ketidaksesuaian itu bisa berupa luas tanah yang berbeda dari sertifikat, alamat objek pajak yang keliru, hingga identitas wajib pajak yang tidak cocok dengan KTP.
Di samping itu, kesalahan juga bisa terjadi pada perubahan luas bangunan maupun data di Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2. Jika hal ini terjadi, wajib pajak bisa mengajukan pembetulan data PBB-P2.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyediakan layanan ini secara online lewat Pajak Online Bapenda DKI Jakarta. Layanan tersebut dihadirkan agar wajib pajak dapat memperbaiki data administrasi PBB-P2 sesuai dokumen resmi maupun kondisi objek pajak yang sebenarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan data yang lebih akurat, wajib pajak juga dapat menghindari potensi kendala administrasi di kemudian hari," demikian bunyi keterangan tertulis, Senin (20/7).
Sebagai informasi, pembetulan PBB-P2 adalah proses perbaikan data administrasi PBB akibat kesalahan pencatatan atau ketidaksesuaian dengan kondisi objek maupun subjek pajak. Pembetulan bisa dilakukan terhadap data objek pajak, subjek pajak, maupun data pengenaan pajaknya.
Kondisi yang umumnya memerlukan pembetulan antara lain identitas wajib pajak yang tidak sesuai KTP, perubahan luas bangunan, luas tanah yang berbeda dari sertifikat, alamat objek pajak yang keliru, atau kesalahan data pada SPPT. Melalui proses ini, data PBB-P2 diharapkan lebih akurat dan sesuai dengan dokumen kepemilikan maupun kondisi aktual di lapangan.
Sebelum mengajukan pembetulan, wajib pajak perlu menyiapkan surat permohonan pembetulan PBB-P2 sebagai dokumen utama. Dokumen identitas juga wajib dilampirkan, yakni KTP untuk wajib pajak orang pribadi.
Untuk wajib pajak badan, dokumen yang dibutuhkan meliputi Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP badan, KTP pengurus badan, serta akta pendirian atau akta perubahan badan. Jika pengurusan diwakilkan pihak lain, surat kuasa bermaterai dan KTP penerima kuasa turut dilampirkan.
Wajib pajak juga perlu mengisi formulir SPOP/LSPOP dengan lengkap dan jelas, ditandatangani, serta melampirkan hasil cetak SPPT PBB-P2. Selain dokumen utama tersebut, ada sejumlah dokumen pendukung tambahan yang sifatnya opsional dan menyesuaikan kebutuhan permohonan.
Untuk bukti kepemilikan tanah, fotokopi sertifikat dapat dilampirkan bila tanah sudah bersertifikat. Sementara untuk tanah yang belum bersertifikat atau masa berlakunya habis, wajib pajak dapat melampirkan fotokopi girik, surat kavling, atau dokumen sejenis, disertai
Jika terjadi peralihan hak, wajib pajak disarankan mengajukan permohonan mutasi atau balik nama PBB-P2 dengan melampirkan fotokopi bukti peralihan hak. Untuk dokumen bangunan, fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta foto objek pajak terbaru juga bisa disertakan sebagai pendukung.
Salah satu ketentuan penting dalam pengajuan pembetulan adalah kewajiban pelunasan PBB-P2. Wajib pajak harus melunasi PBB-P2 untuk lima tahun pajak terakhir, kecuali tahun pajak yang sedang dimohonkan pembetulan.
Apabila objek pajak baru dimiliki kurang dari lima tahun, kewajiban pelunasan mengikuti masa kepemilikan atau penguasaan objek tersebut. Ketentuan ini perlu dipastikan terpenuhi sebelum wajib pajak mengajukan pembetulan secara online.
Pengajuan pembetulan PBB-P2 di Jakarta bisa dilakukan lewat situs Pajak Online Bapenda DKI Jakarta di pajakonline.jakarta.go.id. Wajib pajak terlebih dahulu membuka situs tersebut, lalu klik tombol 'Masuk' dan login menggunakan email serta password yang sudah terdaftar.
Setelah berhasil masuk, wajib pajak memilih jenis pajak "Pajak Bumi dan Bangunan", kemudian memilih jenis pelayanan "Pembetulan". Selanjutnya, wajib pajak dapat memilih sub pelayanan sesuai kebutuhan, mulai dari Pembetulan Objek, Pembetulan Subjek, Pembetulan SPPT, Pembetulan Pengenaan, hingga Pembetulan Objek dan Subjek.
Setelah jenis layanan dipilih, wajib pajak perlu mengunggah dokumen pendukung sesuai jenis permohonan. Dokumen yang diunggah harus sesuai, jelas, dan lengkap agar proses verifikasi berjalan lancar.
Setelah seluruh data dan dokumen dilengkapi, permohonan dapat disimpan dan akan masuk ke tahap "Proses Verifikasi Petugas". Wajib pajak bisa memantau perkembangan status permohonan secara berkala melalui akun Pajak Online masing-masing.
Layanan pembetulan PBB-P2 secara online menjadi salah satu bentuk transformasi layanan perpajakan daerah yang lebih praktis dan mudah diakses. Wajib pajak dapat mengajukan perbaikan data tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.
"Dengan memahami syarat, dokumen yang perlu disiapkan, serta alur pengajuan online, wajib pajak dapat melakukan pembetulan data PBB-P2 secara lebih cepat dan efisien," tulis rilis tersebut.
Pembetulan data ini juga penting untuk memastikan administrasi perpajakan lebih tertib. Data yang sesuai kondisi sebenarnya dapat membantu wajib pajak menghindari kendala administrasi di kemudian hari, terutama terkait kepemilikan, penguasaan, maupun pengenaan pajak atas objek PBB-P2.
(rir/rir) Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]