PT Pos Indonesia Tunjuk Iskandar Kunaefi Jadi Dirut Baru

CNN Indonesia
Senin, 20 Jul 2026 12:07 WIB
Suasana kantor PT Pos Indonesia di Jakarta, Senin, 4 Februari 2019. CNNIndonesia/Safir Makki
Dalam keputusan tersebut, pemegang saham perseroan juga menetapkan pemberhentian Daud Joseph dan mengangkat M. Iskandar Kunaefi sebagai penggantinya. (FOTO:CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --

PT Pos Indonesia (Persero) menetapkan M. Iskandar Kunaefi sebagai Direktur Utama yang baru. Hal ini diputuskan melalui ketetapan pemegang saham Pos Indonesia Nomor 343 Tahun 2026.

Dalam keputusan tersebut, pemegang saham perseroan juga menetapkan pemberhentian Daud Joseph dan mengangkat M. Iskandar Kunaefi sebagai penggantinya.

Selain itu, Pos Indonesia juga mengubah nomenklatur jabatan anggota direksi perusahaan. Perubahan tersebut meliputi posisi Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko menjadi Direktur Keuangan, serta menambah posisi untuk Direktur Manajemen Risiko.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seiring dengan perubahan nomenklatur tersebut, pemegang saham Pos Indonesia pun mengalihkan Fathul Anwar dari Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko menjadi Direktur Keuangan Perusahaan. Sementara itu, Direktur Manajemen Risiko kini diisi oleh Rosmanidar Zulkifli.

"Mengangkat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia: M. Iskandar Kunaefi Direktur Utama, Rosmanidar Zulkifli Direktur Manajemen Risiko," tulis keputusan pemegang saham Pos Indonesia dalam Keterbukaan Informasi BEI, Senin (20/7).

Lebih lanjut, keputusan tersebut juga mengatur masa jabatan M. Iskandar Kunaefi dan Rosmanidar Zulkifli paling lama hingga penutupan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan ke-5 sejak ditetapkannya keputusan. Adapun pejabat tersebut juga dilarang untuk melakukan rangkap jabatan.

[Gambas:Youtube]

"Bagi anggota-anggota Direksi yang diangkat sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT Keputusan ini yang masih menjabat pada jabatan lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan untuk dirangkap dengan jabatan Direksi Badan Usaha Milik Negara, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatan-jabatan tersebut," tutup keputusan tersebut.

(fln/ins) Add as a preferred
source on Google