DJP soal Libatkan TNI-Polri Awasi Wajib Pajak: Sekadar Pendampingan

CNN Indonesia
Senin, 20 Jul 2026 18:09 WIB
Pelayanan konsultasi pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pasar Minggu, Jakarta, 14 Januari 2026. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan klarifikasi terkait keterlibatan aparat TNI/Polri dalam kegiatan pengawasan wajib pajak. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan klarifikasi terkait keterlibatan aparat TNI-Polri dalam kegiatan pengawasan wajib pajak.

Keterlibatan TNI/Polri dalam kegiatan pengawasan wajib pajak tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Surat edaran ini ditetapkan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto di Jakarta pada 15 Juli 2026 lalu.

Dalam surat edaran itu, unsur TNI dan Polri yang dilibatkan dalam kegiatan pengawasan adalah Bintara Pembina Desa (Babinsa) serta Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hanya sekadar pendampingan. Kita tidak memberikan kewenangan baru kepada mereka (aparat TNI/Polri)," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Inge Diana Rismawati di sela diskusi bersama media di Jakarta, Senin (20/7).

Inge menegaskan kewenangan pengawasan wajib pajak tetap dipegang oleh instansinya. Keterlibatan TNI/Polri hanya ketika diperlukan.

"Kewenangan tetap berada di kami, tetapi mereka mendampingi kami semata-mata hanya untuk tempat-tempat tertentu saja," terangnya.

Menurut Inge, keterlibatan aparat tersebut bukanlah hal baru. Pasalnya, sinergi itu sudah dilakukan selama ini.

"Misalnya, kalau ada wajib pajak yang sebetulnya kita mengetahui punya potensi dan kita ketahui alamatnya di suatu tempat, ternyata tempat itu mungkin ada satu hal yang harus dijaga atau kami butuh penangan khusus dalam transportasi, kami minta bantuan mereka (aparat). Itu boleh," ujar Inge.

Dalam unggahan akun resmi Instagram @ditjenpajakri, DJP menegaskan kabar mengenai Babinsa ikut memburu data pajak ke desa-desa tidak benar.

"Aparat kewilayahan bukan pelaksana pemeriksaan pajak, melainkan hanya mendukung koordinasi agar kunjungan petugas di lapangan berjalan sesuai prosedur," tulis unggahan itu.

DJP juga menekankan pedoman internal SE-8/2026 hadir untuk menyempurnakan tata cara kerja sama yang sudah lama berjalan agar lebih seragam dan akuntabel.

"Di sisi lain, DJP kini justru semakin mengandalkan pemanfaatan teknologi dan analisis data digital untuk pengawasan yang akurat dan berbasis risiko. Langkah ini berfokus meningkatkan kualitas data tanpa menambah kewajiban baru ataupun memperluas pemeriksaan secara masif," tulis DJP.

[Gambas:Instagram]

Sesuai SE-8/2026, kegiatan pengawasan atas kepatuhan wajib pajak diawali dengan tahapan identifikasi dan pengumpulan data secara sistematis guna mendukung pelaksanaan fungsi pengawasan yang efektif dan terukur.

Kegiatan pengawasan wajib pajak dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan, seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi (melalui Bintara Pembina Desa/Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat), penilaian dengan teknologi remote sensing, web scraping, dan pemanfaatan informasi media.

Selain itu, kegiatan pengawasan juga dilakukan dengan pendekatan telaah jurnal atau karya ilmiah, analisis data yang belum teridentifikasi, bedah Wajib Pajak, bedah kawasan ekonomi, mirroring hasil pemeriksaan/penyidikan/proses bisnis lainnya, taxation partnership, serta berbagai cara lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum.

[Gambas:Video CNN]

(sfr) Add as a preferred
source on Google