Undang-Undang PFII Disahkan DPR, Berikut Isi Lengkapnya
Rapat Paripurna DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi Undang-Undang pada Selasa (21/7).
Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan seluruh anggota dewan sebelum mengetok palu pengesahan.
"Apakah RUU tentang Pusat Financial International Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? Setuju?" tanya Puan dalam rapat paripurna, Selasa (21/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertanyaan itu dijawab serempak oleh anggota dewan dengan kata "setuju" sebelum Puan menyatakan RUU PFII resmi disahkan menjadi undang-undang.
Undang-undang tersebut nantinya akan mengatur berbagai aspek penyelenggaraan PFII, mulai dari ketentuan umum, pembentukan dan kelembagaan PFII, kegiatan usaha sektor keuangan dan sektor penunjang, pembentukan lembaga arbitrase dan pengadilan khusus PFII, hingga dukungan pemerintah pusat dan daerah.
Berikut poin-poin utama yang diatur dalam Undang-Undang PFII:
Bab 1 ketentuan umum mengatur mengenai definisi dan azas penyelenggaraan PFII.
Bab 2 pembentukan kedudukan dan tujuan penyelenggaraan PFII.
Bab 3 kegiatan usaha yang mengatur mengenai kegiatan usaha pada PFII baik kegiatan usaha sektor keuangan, penunjang sektor keuangan, maupun kegiatan usaha sektor lainnya.
Bab 4 kelembagaan yang terdiri dari enam bagian:
1. Mengatur mengenai materi umum mencakup pendelegasian kewenangan pengelolaan PFII dari presiden ke gubernur PFII dalam pembentukan dewan pertimbangan PFII.
2. Mengatur mengenai dewan PFII mencakup status dan kedudukan dewan PFII, organ, pengangkatan dan pemberhentian dewan, tugas dan wewenang dewan, termasuk pembentukan komite-komite dalam rangka dukung pelaksanaan tugas dan wewenangnya.
3. Mengatur mengenai LP PFII mencakup status dan organ, tugas dan wewenang, modal awal dan rencana kerja, serta keuntungan dan kerugian pengelolaan aset dan kepailitan.
4. Mengatur LPJK PFII mengatur mengenai status dan organ, tugas dan wewenang, serta modal awal.
5. Mengatur mengenai akuntabilitas yakni penyampaian pelaporan pertanggungjawaban penyelenggaraan PFII kepada presiden dan laporan pelaksanaan tugas dan fungsi PFII kepada DPR, yakni alat kelengkapan dewan yang tugas dan kewenangannya di bidang keuangan.
6. Mengenai pengaturan lebih lanjut kelembagaan dewan PFII, LP PFII, dan LPJK PFII dalam perpres.
Lihat Juga : |
Bab 5 lembaga arbitrase PFII yang mengatur mengenai alternatif penyelesaian sengketa di PFII melalui lembaga arbitrase PFII.
Bab 6 pengadilan PFII yang terdiri dari enam bagian:
1. Mengatur status dan kedudukan pengadilan PFII sebagai pengadilan khusus
2. Mengatur kewenangan pengadilan PFII untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara di PFII
3. Mengenai susunan pengadilan PFII
4. Mengatur mengenai wewenang ketua pengadilan
5. Mengatur mengenai hukum acara pengadilan PFII
6. Mengenai aturan anggaran pengadilan PFII yang bersumber dari LP PFII
Bab 7 dukungan pemerintah pusat dan pemda yang mengatur bentuk pemberian dukungan pemerintah pusat dan pemda bagi penyelenggaraan PFII.
Bab 8 fasilitas perpajakan dan fasilitas khusus lain yang terdiri dari 9 bagian:
1. Mengatur mengenai materi umum terkait fasilitas perpajakan ke pihak tertentu dan bentuk-bentuk fasilitas lain yang diberikan
2. Mengatur mengenai fasilitas pajak penghasilan meliputi bentuk fasilitas dan subjek yang diberi fasilitas serta kriterianya
3. Mengatur mengenai fasilitas PPN dan atau PPnBM mencakup bentuk fasilitas dan subjek yang diberi fasilitas serta kriterianya
4. Mengenai fasilitas kepabeanan mencakup bentuk fasilitas dan subjek yang diberi fasilitas serta syarat dan ketentuan
5. Mengatur perlakuan perpajakan atas warisan terkait ketentuan bagi pajak atas warisan yang tidak diberlakukan di PFII
6. Mengatur mengenai perlakuan perpajakan atas pendanaan modal awal PFII
7. Mengatur hak dan kewajiban pelaporan dan administrasi bagi pelaku usaha atau tenaga ahli sektor keuangan dan pihak lain yang melakukan kegiatan usaha atau operasional di PFII
8. Mengatur mengenai sanksi terkait fasilitas perpajakan
9. Mengatur mengenai fasilitas khusus lain bagi pelaku usaha tenaga ahli atau pihak lain di wilayah PFII
Bab 9 kekhususan PFII yakni terkait bahasa hukum yang digunakan, perizinan, penggunaan valas, serta transaksi keuangan di PFII.
Bab 10 ketentuan penutup terkait pengecualian pemberlakuan peraturan perundang-undangan, amanat pembentukan peraturan pelaksanaan dari UU PFII, keberlakuan UU PFII dan penempatannya dalam lembaran negara RI.
as a preferred source on Google