Poin-poin UU Pusat Finansial Indonesia yang Baru Disahkan DPR
DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna, Selasa (21/7).
Aturan baru tersebut memuat berbagai ketentuan, mulai dari pembentukan kawasan pusat finansial, kelembagaan, pengadilan khusus, hingga insentif perpajakan bagi pelaku usaha.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengesahkan beleid tersebut setelah mendapat persetujuan seluruh anggota dewan dalam rapat paripurna.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apakah RUU tentang Pusat Financial International Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? Setuju?" kata Puan, yang dijawab serempak "setuju" oleh peserta rapat.
Undang-undang PFII terdiri atas sejumlah bab yang mengatur penyelenggaraan pusat finansial internasional di Indonesia.
Berikut poin-poin utamanya:
1. Dasar penyelenggaraan PFII
Bab pertama mengatur ketentuan umum, termasuk definisi dan asas penyelenggaraan PFII. Sementara Bab II mengatur pembentukan, kedudukan, serta tujuan pembentukan pusat finansial internasional tersebut.
2. Ruang lingkup kegiatan usaha
Bab III mengatur jenis kegiatan usaha yang dapat dilakukan di PFII. Kegiatannya meliputi sektor jasa keuangan, usaha penunjang sektor keuangan, hingga sektor usaha lain yang diizinkan beroperasi di kawasan tersebut.
Lihat Juga : |
3. Kelembagaan pengelola
Bab IV mengatur struktur kelembagaan PFII, mulai dari pendelegasian kewenangan pengelolaan dari Presiden kepada Gubernur PFII, pembentukan Dewan PFII, Lembaga Pengelola (LP) PFII, hingga Lembaga Pengawas Jasa Keuangan (LPJK) PFII.
Aturan ini juga mengatur tugas, wewenang, pengangkatan dan pemberhentian pengurus, penyampaian laporan pertanggungjawaban kepada Presiden, serta laporan pelaksanaan tugas kepada DPR. Ketentuan lebih rinci mengenai kelembagaan akan diatur melalui Peraturan Presiden.
4. Lembaga arbitrase dan pengadilan khusus
Undang-undang ini membentuk Lembaga Arbitrase PFII sebagai alternatif penyelesaian sengketa bagi pelaku usaha di kawasan tersebut.
Selain itu, Bab VI mengatur pembentukan Pengadilan PFII sebagai pengadilan khusus yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara di lingkungan PFII.
Pengaturan tersebut juga mencakup susunan pengadilan, hukum acara, kewenangan ketua pengadilan, hingga pembiayaan operasional pengadilan.
5. Dukungan pemerintah
Bab VII mengatur bentuk dukungan yang diberikan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk mendukung penyelenggaraan PFII.
6. Insentif perpajakan dan fasilitas khusus
Bab VIII menjadi salah satu bagian utama dalam undang-undang ini karena mengatur berbagai insentif yang dapat diberikan kepada pelaku usaha di PFII.
Ketentuannya mencakup fasilitas pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), fasilitas kepabeanan, perlakuan perpajakan atas warisan, perlakuan pajak terhadap penyertaan modal awal PFII, hingga hak dan kewajiban pelaporan bagi pelaku usaha maupun tenaga ahli.
Bab ini juga mengatur sanksi atas penyalahgunaan fasilitas perpajakan serta berbagai fasilitas khusus lain yang dapat diberikan kepada pelaku usaha dan tenaga ahli yang beroperasi di kawasan PFII.
7. Kekhususan kawasan PFII
Bab IX mengatur sejumlah ketentuan khusus yang berlaku di PFII, antara lain mengenai penggunaan bahasa hukum, mekanisme perizinan, penggunaan valuta asing, dan transaksi keuangan di kawasan tersebut.
8. Ketentuan penutup
Bab terakhir mengatur ketentuan penutup, termasuk pengecualian terhadap sejumlah peraturan perundang-undangan, amanat penyusunan aturan pelaksana, serta pemberlakuan Undang-Undang PFII sebagai bagian dari Lembaran Negara Republik Indonesia.
(del/pta) Add
as a preferred source on Google
