Ojek Online Bakal Jadi UMKM, Perpres Tinggal Finalisasi

CNN Indonesia
Selasa, 21 Jul 2026 18:15 WIB
Pemerintah memastikan status pengemudi ojek online (ojol) sebagai pelaku usaha mikro akan dimasukkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang saat ini tengah direviu.
Pemerintah pastikan status pengemudi ojek online (ojol) sebagai pelaku usaha mikro akan dimasukkan ke Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026. (FOTO:CNN Indonesia/ Dela Naufalia).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah memastikan status pengemudi ojek online (ojol) sebagai pelaku usaha mikro akan dimasukkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang saat ini tengah dikaji.

Pembahasan revisi beleid tersebut disebut telah memasuki tahap finalisasi. Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan pengaturan mengenai status pengemudi ojol sebagai pelaku UMKM akan dimasukkan dalam revisi Perpres tersebut, bukan diatur melalui regulasi yang terpisah.

"Sudah jalan (mekanisme ojol jadi UMKM). Tapi Perpres-nya kan lagi mau digodok, lagi difinalisasi. Saya pikir tinggal tunggu aja nanti kabarnya," ujar Maman di Kementerian UMKM, Jakarta Selatan, Selasa (21/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Maman, revisi Perpres itu juga akan mengatur pembagian kewenangan masing-masing kementerian dalam ekosistem transportasi online.

"Pembahasan review Perpres-nya sedang dalam proses. Makanya kami, Kementerian UMKM, Kementerian Perhubungan, Komdigi dan juga Kemnaker berkoordinasi. Nanti dalam Perpres itu membagi beberapa kewenangan masing-masing kementerian," ujar Maman.

Ia mengatakan Kemenhub tetap akan menangani penetapan tarif layanan transportasi, sementara kewenangan penetapan tarif layanan antaran barang berada di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

[Gambas:Youtube]

Adapun Kementerian UMKM akan menangani pengawasan dan evaluasi kemitraan, pemberdayaan pengemudi ojol, serta pemberian perlindungan dan berbagai fasilitas bagi pelaku usaha mikro.

Maman mengatakan pemerintah menargetkan finalisasi revisi Perpres tersebut rampung secepat mungkin.

"Secepat-cepatnya dan dalam tempo sesingkat-singkatnya, kayak pembacaan proklamasi," katanya.

Dalam kesempatan sama, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan kementeriannya tetap berfokus mengatur aspek transportasi dalam ekosistem ojek online, termasuk tarif layanan dan pembagian hasil antara pengemudi dengan perusahaan aplikasi.

"Kalau Kementerian Perhubungan hanya mengatur mengenai tarif layanan yang dilakukan oleh saudara-saudara kita yang menggunakan kendaraan roda dua. Jadi kita menetapkan tarifnya. Kemudian kita juga menetapkan berapa pembagian hasil dari tarif tersebut," ujar Dudy.

Menurut Dudy, pengaturan status pengemudi sebagai pelaku UMKM merupakan bagian dari pengelolaan satu ekosistem yang melibatkan sejumlah kementerian sehingga setiap instansi tetap menjalankan kewenangannya masing-masing.

"Kan ini kita satu ekosistem. Jadi makanya Pak Menteri UMKM (Maman) mengundang kita karena ini merupakan ekosistem digital, jadi kita ketemu, kita berdiskusi, berembuk dengan semuanya supaya ini menjadi tidak terpisah," ujarnya.

Dudy juga memastikan ketentuan teknis pelaksanaan Perpres Nomor 27 Tahun 2026, termasuk terkait pengaturan pembagian komisi aplikator, telah ditindaklanjuti melalui regulasi di tingkat kementerian.

"Kita tindak lanjuti dengan Keputusan Menteri Perhubungan. Perpres itu sebagai salah satu acuan kita dan sekarang sudah kita tindak lanjuti dengan Keputusan Menteri Perhubungan sebagai aturan teknisnya," katanya.

Rencana pemerintah tersebut mendapat sambutan positif dari perusahaan aplikasi. CEO PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk Hans Patuwo mengatakan pihaknya siap mendukung kebijakan pemerintah yang akan mengklasifikasikan mitra pengemudi sebagai pelaku UMKM.

"Pada intinya kami pasti akan mendukung semua pergerakan dan keinginannya pemerintah, termasuk bagaimana mengklasifikasikan para mitra ojol sebagai UMKM. Jadi kami siap untuk bekerja sama bersama dengan Menteri UMKM, Menteri Perhubungan, dan semua instansi terkait untuk bagaimana ekosistem ini bisa lebih sejahtera dan para ojol juga bisa lebih makmur," kata Hans.

Senada, CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi mengatakan perusahaannya juga mendukung langkah pemerintah dalam penyusunan aturan tersebut.

"Sebenarnya sama, kami berterima kasih kepada Menteri Perhubungan dan Menteri UMKM, dan tentunya kami selalu support apa yang pemerintah inginkan demi keadilan bersama," ujar Neneng.

Sebelumnya, pemerintah mengumumkan pengemudi ojol akan dikategorikan sebagai pengusaha mikro sehingga berhak memperoleh berbagai fasilitas yang selama ini diberikan kepada pelaku UMKM.

Fasilitas tersebut antara lain pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pelaku usaha dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun, akses pembiayaan, pelatihan, serta berbagai program pemberdayaan.

Pemerintah juga menyatakan seluruh pengemudi yang terdaftar di platform aplikasi nantinya dikategorikan sebagai pengusaha mikro setelah revisi Perpres Nomor 27 Tahun 2026 resmi berlaku.

Selain tetap menjalankan pekerjaan sebagai pengemudi, mereka juga diharapkan dapat mengakses berbagai program pengembangan usaha yang disiapkan pemerintah bagi pelaku UMKM.

(del/ins) Add as a preferred
source on Google