Bos Pajak Perjelas Aturan soal Rekening Orang Kaya Bisa Diintip

CNN Indonesia
Selasa, 21 Jul 2026 19:31 WIB
Pelayanan konsultasi pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pasar Minggu, Jakarta, 14 Januari 2026. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
DJP jelaskan surat edaran (SE) terkait perluasan akses informasi keuangan, termasuk rekening milik orang super kaya atau high wealth individual. (FOTO:CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan surat edaran (SE) yang mengatur perluasan cakupan akses informasi keuangan, termasuk rekening milik orang super kaya atau high wealth individual.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengatakan Surat Edaran Nomor SE-9/PJ/2026 tentang Tata Cara Permintaan Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan dalam rangka Pelaksanaan Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan merupakan prosedur biasa yang diperkuat tata kelolanya.

"SE itu memperkuat tata kelola internal," katanya dalam konferensi pers APBN Kita di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (21/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Bimo, aturan tersebut tidak memuat hal baru dalam pelaksanaan akses informasi keuangan. DJP hanya melakukan penyederhanaan dan efisiensi terhadap tahapan yang selama ini sudah berjalan.

Ia juga menilai perbankan sudah memahami sistem interoperabilitas data. Bahkan, sejumlah bank himbara telah menerapkan sistem host to host dengan DJP.

"Jadi, enggak ada yang perlu dipermasalahkan di publik," ujar Bimo.

[Gambas:Youtube]

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut menekankan langkah ini merupakan praktik yang sudah biasa dilakukan.

Purbaya menegaskan wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya tidak perlu merasa cemas dengan akses informasi tersebut.

"Kalau wajib pajak sudah bayar pajak, ya sudah tenang saja, enggak akan diapa-apain," ujar Purbaya.

Menurut Purbaya, perkembangan sistem Coretax juga membuat DJP dapat mendeteksi berbagai transaksi keuangan yang berkaitan dengan wajib pajak.

"Coretax sudah bisa menangkap transaksi di sana, bayarnya ke mana, dan segala macam," ujar Purbaya.

Ia mengatakan data transaksi tersebut nantinya dapat terintegrasi dengan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Dengan demikian, Purbaya menilai wajib pajak akan semakin sulit menyembunyikan transaksi yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan.

Dalam SE-9/PJ/2026, DJP memiliki kewenangan mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari lembaga keuangan dan penyedia jasa aset kripto pelapor Crypto Assets Reporting Framework (CARF).

Akses tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan perjanjian internasional maupun ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Informasi yang dapat diminta DJP mencakup identitas pemegang rekening, nomor rekening, subrekening, jenis rekening, serta tanggal pembukaan atau penutupan rekening.

Selain itu, DJP dapat meminta informasi mengenai saldo atau nilai rekening, mutasi transaksi, lokasi transaksi, hingga informasi keuangan lain yang relevan yang dikelola oleh Lembaga Keuangan dan/atau PJAK Pelapor CARF.

Namun, permintaan informasi dan/atau bukti atau keterangan (IBK) tidak dilakukan secara sembarangan.

Dalam SE tersebut, permintaan informasi dapat dilakukan terhadap orang pribadi atau badan yang masuk dalam daftar sasaran analisis, daftar prioritas pengawasan, dan daftar prioritas ekstensifikasi.

Permintaan juga dapat dilakukan terhadap pihak yang terkait dengan wajib pajak dalam daftar tersebut.

Adapun penentuan orang pribadi atau badan yang menjadi sasaran dilakukan berdasarkan sejumlah kriteria.

Satu di antaranya adalah wajib pajak yang memiliki risiko ketidakpatuhan tinggi berdasarkan compliance risk management.

Selain itu, permintaan informasi dapat ditujukan kepada wajib pajak yang sedang berada dalam pengawasan grup wajib pajak.

Kriteria lainnya adalah orang pribadi yang masuk kategori high wealth individual atau orang super kaya, prominent people, atau kategori prioritas pengawasan lainnya berdasarkan kebijakan DJP.

Informasi keuangan juga dapat diminta berdasarkan hasil analisis atau pertimbangan lain yang membuat data tersebut dinilai layak untuk diminta dalam rangka kepentingan perpajakan.

(dhz/ins) Add as a preferred
source on Google