Cuti PNS Kementerian PU Kini Satu Pintu Lewat Menteri Dody
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengakui seluruh izin cuti aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian PU kini harus melalui persetujuan dirinya.
Kebijakan tersebut diterapkan sekitar dua hingga tiga bulan terakhir setelah ia menemukan dugaan penyalahgunaan dokumen izin cuti.
Dody mengatakan sebelumnya kewenangan pemberian izin cuti didelegasikan kepada sekretaris jenderal, direktur jenderal, hingga pejabat di bawahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, ia memutuskan menarik seluruh proses perizinan ke tingkat menteri karena menilai ada hal yang tidak beres.
"Cuti itu zaman dulu memang saya serahkan semua ke bawah. Sekjen, terus ke Dirjen, dan seterusnya. Terus saya kok merasa yang ada merasa enggak beres. Kalau kita setir mobil, kita anggap terlalu cepat, kan harus kita tarik rem dulu. Ini saya tarik rem. Saya tarik rem supaya semua lari ke saya. Kalau semua lari ke saya, kan saya bisa ngecek," ujar Dody dalam bincang media di kantornya, Rabu (22/7).
Menurut Dody, dugaannya selama ini benar. Pasalnya, setelah seluruh izin masuk ke meja menteri, memang ditemukan sejumlah dugaan izin cuti yang menggunakan dokumen tidak sah.
"Ternyata izinnya banyak yang bodong," imbuhnya.
Dody menjelaskan yang dimaksud izin bodong antara lain penggunaan surat keterangan sakit palsu maupun dokumen pendukung lain yang dipalsukan.
Ia mengatakan dengan seluruh izin berada di bawah kendalinya, dirinya dapat langsung meminta Inspektorat Jenderal melakukan pemeriksaan apabila menemukan dokumen yang mencurigakan.
"Kalau barang itu jatuh ke saya, kan saya bisa perintahkan Irjen untuk ngecek. Kalau ada izin cuti yang lampiran dokumennya mencurigakan, saya bisa minta Bu Irjen, tolong cek deh, ini benar atau enggak," jelasnya.
Kebijakan izin cuti satu pintu tersebut berlaku bagi seluruh ASN Kementerian PU, baik di pusat maupun daerah.
Dody mengakui mekanisme itu menambah beban pekerjaannya sebagai menteri. Namun, ia menilai langkah tersebut diperlukan untuk membangun integritas ASN di kementerian yang mengelola anggaran ratusan triliun rupiah setiap tahun.
"Memang itu membebani saya. Tapi sebagai pembantu Presiden, tugas saya juga meyakinkan kepada Presiden bahwa membentuk ASN yang berkualitas juga saya kerjakan," ujar Dody.
Meski demikian, Dody memastikan kebijakan sentralisasi izin cuti tersebut hanya bersifat sementara. Setelah sistem kembali tertata, kewenangan pemberian izin akan dikembalikan kepada pejabat terkait.
"Ini proses temporary saja. Nanti kalau sudah tertata lagi, balik ke awal, saya balikin lagi. Kan saya juga capek," pungkasnya.
(ldy/sfr) Add
as a preferred source on Google