Dasco Pimpin Rapat Bahas Tindak Lanjut Penyusunan Perpres Ojek Online

CNN Indonesia
Kamis, 23 Jul 2026 11:20 WIB
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat koordinasi untuk membahas tindak lanjut penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai ojek online (ojol), Kamis (23/7/2026).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat koordinasi untuk membahas tindak lanjut penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai ojek online (ojol). (dok. istimewa)
Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat koordinasi untuk membahas tindak lanjut penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai ojek online (ojol) di Gedung Nusantara III, DPR RI, Senayan, Kamis (23/7).

Rapat tersebut mempertemukan sejumlah kementerian dan lembaga guna menyelaraskan langkah pemerintah dalam merumuskan regulasi yang memberikan kepastian hukum bagi ekosistem transportasi berbasis aplikasi.

Sementara itu, dari pihak pemerintah tampak hadir yaitu Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, dan Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu juga hadir Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, COO Danantara sekaligus Kepala Badan Pengaturan BUMN Dony Oskaria, Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, serta Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria.

Pertemuan itu membahas berbagai aspek yang akan menjadi substansi perpres, termasuk penguatan pelindungan bagi mitra pengemudi, kepastian hubungan kemitraan antara aplikator dan pengemudi, keberlanjutan iklim usaha, serta koordinasi lintas kementerian dalam implementasi kebijakan.

Sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan perpes yang mengatur ekosistem transportasi online, termasuk pengklasifikasian pengemudi ojol sebagai bagian dari pelaku usaha mikro, saat ini memasuki tahap finalisasi.

"Sudah jalan. Tapi Perpres-nya sedang digodok, lagi difinalisasi. Saya pikir tinggal tunggu saja nanti kabarnya," kata Maman usai rapat koordinasi bersama Kementerian Perhubungan, Kementerian Komdigi, Kementerian Ketenagakerjaan, serta sejumlah perusahaan aplikasi ojek online di Jakarta, Selasa (21/7).

Maman mengatakan perpres tersebut akan menjadi payung hukum pengaturan ekosistem transportasi online, termasuk pembagian tugas dan kewenangan masing-masing kementerian.

Sementara itu, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan lembaganya tetap berfokus pada pengaturan tarif layanan transportasi yang dilakukan perusahaan aplikator, termasuk pembagian pendapatan antara pengemudi dan aplikator.

Ia menambahkan ketentuan mengenai pembagian tarif tersebut telah ditindaklanjuti melalui keputusan Menteri Perhubungan sebagai aturan teknis pelaksanaan.

(antara/har) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]