Purbaya Yakin Rupiah Menguat usai Devisa SDA Wajib Parkir di Bank BUMN

CNN Indonesia
Kamis, 23 Jul 2026 19:51 WIB
Menkeu Purbaya optimistis nilai tukar rupiah semakin menguat seiring berlakunya kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) SDA di dalam negeri. (Dok. Kemenkeu).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa optimistis nilai tukar rupiah semakin menguat seiring berlakunya kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di dalam negeri.

Pagi ini, nilai tukar rupiah berada di level Rp17.914 per dolar AS. Mata uang Garuda menguat 3 poin atau 0,02 persen dibandingkan perdagangan sebelumnya.

Purbaya mengatakan dana hasil ekspor mulai mengalir ke dalam negeri sejak Juni dan akan semakin optimal hingga September mendatang. Menurut Purbaya, tambahan pasokan devisa tersebut akan menjadi sentimen positif bagi nilai tukar rupiah.

"Yang penting gini, ini kan dari Juni, Juli, Agustus, September itu (aturan DHE SDA) udah efektif, uangnya akan masuk ke sini. Seharusnya sih rupiah akan semakin menguat," ujar Purbaya usai Rapat Koordinasi DHE di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis (23/7).

Purbaya menjelaskan rapat koordinasi yang digelar pemerintah membahas penyempurnaan aturan teknis pelaksanaan DHE agar implementasinya berjalan optimal.

Hal ini mencakup daftar negara yang mendapat pengecualian, bank yang dapat menjadi penampung DHE, hingga pengaturan teknis bagi perusahaan eksportir.

"Kita rapat tuh memastikan negara mana aja yang dikecualikan, terus bank mana aja yang bisa nampung DHE, terus company yang mana aja yang dicari teknisnya seperti apa," jelasnya.

Pemerintah, sambung Purbaya, juga akan menambah daftar negara yang dikecualikan dari ketentuan DHE. Namun, pengumuman resmi akan disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto.

Lebih lanjut, Purbaya menambahkan daftar tersebut bersifat dinamis karena akan dievaluasi secara berkala setiap tiga bulan.

Evaluasi berkala diperlukan agar kebijakan tetap adaptif terhadap perkembangan perdagangan internasional sekaligus menjaga efektivitas implementasi DHE di dalam negeri.

"Nanti nambah, nanti Pak Menko yang umumkan. Ada, tapi nanti setiap tiga bulan kan di-review jadi nggak ada masalah kalau ada kekurangan juga," ujar Purbaya.

Pemerintah mengatur penempatan DHE SDA dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

Beleid ini berlaku mulai 1 Juni 2026.

Dalam aturan itu, pemerintah mewajibkan eksportir sektor SDA merepatriasi atau membawa pulang seluruh DHE ke dalam negeri. Penempatan DHE SDA diwajibkan melalui Bank Himbara.

Selain itu, eksportir nonmigas diwajibkan menempatkan 100 persen DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri dengan jangka waktu minimal 12 bulan.

Sementara itu, untuk eksportir migas, kewajiban penempatan DHE SDA ditetapkan minimal 30 persen dengan masa penempatan selama tiga bulan.

(ldy/sfr)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK