China dan AS Dapat Keistimewaan di Aturan Devisa Ekspor SDA RI
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membocorkan China menjadi salah satu negara yang akan masuk dalam daftar pengecualian kebijakan penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) selain Amerika Serikat (AS).
Meski demikian, Purbaya belum mengungkap seluruh daftar negara tersebut karena pengumuman resminya akan disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
"Ada beberapa negara tadi, saya lupa. Pak Airlangga belum ngumumin? Ada empat negara, tapi nanti biar Pak Airlangga yang mengumumkan," ujar Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (23/7).
Kendati enggan membeberkan daftar lengkap negara yang dikecualikan, Purbaya sempat menyebut China sebagai salah satu negara yang masuk dalam daftar tersebut. Ia mengatakan pengumuman lengkap akan disampaikan langsung oleh Airlangga.
"Satu lagi China. Yang lain saya lupa. Nanti biar Pak Airlangga saja yang mengumumkan," ucapnya.
Ia menjelaskan terdapat sejumlah pertimbangan yang digunakan pemerintah dalam menetapkan negara-negara yang dikecualikan dari aturan DHE SDA.
Pertimbangan tersebut antara lain adanya perjanjian bilateral atau multilateral, besarnya nilai investasi, hingga keberadaan perbankan dari negara tersebut yang telah lama beroperasi di Indonesia.
"Ada perjanjian bilateral atau multilateral. Yang kedua investasinya besar kalau enggak salah. Terus ada apa lagi ya? Banknya eksis di sini sudah cukup lama. Kira-kira begitu," ujar Purbaya.
Namun demikian, ia menegaskan kebijakan DHE SDA pada dasarnya ditujukan untuk perusahaan domestik yang menyimpan devisa hasil ekspornya di luar negeri, bukan perusahaan asing yang menjalankan kegiatan usaha di Indonesia.
"Pada dasarnya kita ditujukan untuk perusahaan-perusahaan dalam negeri yang punya uang banyak di bank sini kemudian uangnya taruh di luar negeri. Itu target utamanya. Jadi bukan perusahaan asing yang operasi di sini," ujar Purbaya.
Ia menambahkan pengecualian tersebut berlaku bagi perusahaan asing dengan skema foreign direct investment (FDI) yang kepemilikan saham asingnya di atas 10 persen.
Purbaya mengungkapkan pemerintah bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan BPI Danantara menggelar rapat untuk membahas implementasi aturan DHE SDA.
Pembahasan mencakup daftar negara yang akan dikecualikan dari ketentuan tersebut, bank yang dapat menampung DHE, serta teknis pelaksanaannya.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026, AS sebelumnya menjadi satu-satunya mitra dagang yang dikecualikan dari kewajiban penempatan DHE SDA di dalam negeri.
Aturan itu juga mewajibkan eksportir menempatkan DHE SDA sebesar 30 persen untuk sektor migas dan 100 persen untuk sektor nonmigas pada rekening khusus di bank Himbara, dengan masa penempatan minimal tiga bulan untuk migas dan 12 bulan untuk nonmigas.
Selain itu, pemerintah menetapkan batas konversi devisa hasil ekspor dari valuta asing ke rupiah diturunkan dari sebelumnya 100 persen menjadi maksimal 50 persen.
(del/sfr)