Mendagri Sebut Gratis Pajak BPHTB Orang Miskin Bakal Kerek Ekonomi

CNN Indonesia
Minggu, 26 Jul 2026 03:00 WIB
Mendagri Tito Karnavian dalam Stadium General di Kampus IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Jumat (29/5/2026).
Mendagri Tito Karnavian umumkan pembebasan BPHTB untuk MBR, bertujuan dorong pembangunan perumahan dan ekonomi daerah. Kriteria MBR juga diperluas. (FOTO:Dok. Istimewa).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) atau miskin bertujuan menggerakkan ekonomi daerah melalui aktivitas pembangunan perumahan.

"Dulu harus membayar 5 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Sekarang gratis khusus masyarakat berpenghasilan rendah. Nanti dengan adanya perputaran uang, pengembang semua bergerak. Karena biayanya lebih murah, mereka termotivasi," katanya saat kunjungan di Bandung, Jawa Barat pada Sabtu (25/7) melansir Antara.

Ia mengatakan pemerintah telah menyiapkan dasar pelaksanaan kebijakan tersebut melalui nota kesepahaman (MoU) dan surat edaran bersama antara Kemendagri dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang menjadi pedoman bagi pemerintah daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita sudah membuat kerja sama, MoU (Nota Kesepahaman), dan surat edaran bersama yang intinya terkait Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)," katanya.

Menurut Tito, pembebasan BPHTB dan biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi MBR bertujuan menurunkan biaya pembangunan rumah sehingga mendorong pengembang meningkatkan pembangunan perumahan.

Ia menjelaskan BPHTB yang sebelumnya dikenakan sebesar 5 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) kini dibebaskan bagi MBR, Sementara biaya PBG bagi kelompok tersebut juga ditetapkan menjadi nol.

[Gambas:Youtube]

Selain itu, pemerintah memperluas kriteria penghasilan MBR agar lebih banyak masyarakat dapat memanfaatkan berbagai insentif dalam program perumahan.

"Nah, definisi masyarakat berpenghasilan rendah pun sudah agak diperluas. Dari Rp7,5 juta untuk lajang menjadi Rp8,5 juta di beberapa daerah. Ada yang Rp10 juta di Papua, misalnya. Itu membuat daya jangkau yang lebih banyak lagi," ujarnya.

Tito menambahkan peningkatan pembangunan perumahan akan memicu transaksi di berbagai sektor, mulai dari bahan bangunan hingga jasa angkutan, yang pada akhirnya turut meningkatkan penerimaan daerah melalui retribusi.

(ins) Add as a preferred
source on Google