Kena Tarif Impor Trump 10 Persen, RI Minta Sawit Dikecualikan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ungkap posisi Indonesia yang tengah melobi keringanan tarif impor dari Amerika Serikat (AS), menyusul dikeluarkannya kebijakan tarif impor baru oleh Presiden Donald Trump terhadap puluhan negara mitra dagang, termasuk Indonesia.
Airlangga mengatakan saat ini pemerintah masih melobi agar sejumlah komoditas ekspor Indonesia, termasuk minyak sawit, memperoleh pengecualian dari kebijakan tarif tersebut.
"Sawit itu kita sedang minta supaya dikecualikan," kata Airlangga saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta, Senin (27/7).
Saat ditanya mengenai besaran tarif yang diharapkan Indonesia dari hasil negosiasi dengan pemerintah AS, Airlangga belum memberikan angka pasti. Ia menegaskan proses pembahasan masih berlangsung di Washington.
"Tarif kita ini kan sedang investigasi untuk Section 301. Jadi tergantung dari keputusan dari sana," ujarnya.
Ia menambahkan pemerintah juga mengusulkan cukup banyak komoditas berbasis sumber daya alam Indonesia untuk mendapatkan perlakuan khusus dalam proses tersebut.
"Ada cukup banyak, terutama yang berbasis kepada sumber daya alam Indonesia," jelas Menko Perekonomian.
Airlangga mengatakan posisi Indonesia masih relatif lebih baik dibandingkan sejumlah negara lain dalam kebijakan tarif berbasis dugaan praktik kerja paksa (forced labor) tersebut. Menurutnya, Indonesia termasuk dalam kelompok negara yang dikenakan tarif 10 persen, lebih rendah dibandingkan negara-negara yang dikenai tarif 12,5 persen.
"Memang sudah diumumkan bahwa Indonesia relatif (lebih rendah) dibandingkan negara lain compliance," ujar Airlangga.
Ia menjelaskan, semula Indonesia masuk dalam kelompok enam negara yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi kepatuhan terkait isu kerja paksa. Namun, dalam perkembangan terakhir jumlah negara dalam kelompok tersebut bertambah menjadi 17 negara.
"Semula Indonesia menjadi bagian enam dari 60 negara. Tetapi dari perhitungan terakhir jumlah enam negara itu naik menjadi 17. Mereka yang kurang compliant atau belum comply itu diberikan 12,5 persen," beber Airlangga.
Lihat Juga : |
Meski demikian, Airlangga mengatakan pemerintah masih menghadapi penyelidikan lain dari otoritas AS terkait dugaan kelebihan kapasitas produksi (excess capacity). Menurutnya, Indonesia telah menyampaikan jawaban atas isu tersebut kepada pemerintah AS.
"Kemudian masih ada satu lagi yang terkait dengan excess capacity. Nah, excess capacity masih diinvestigasi dan kita sudah menjawab hal-hal yang terkait dengan excess capacity," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden AS Donald Trump menetapkan tarif impor baru sebesar 10 persen hingga 12,5 persen terhadap barang dari sekitar 60 negara mitra dagang mulai 24 Juli 2026.
Indonesia dikenakan tarif 10 persen, sedangkan sejumlah negara lain, termasuk China, dikenai tarif 12,5 persen karena dinilai belum mengambil langkah memadai dalam memberantas praktik kerja paksa. Kebijakan tersebut menggunakan dasar hukum Section 301 Trade Act 1974 dan diproyeksikan berlaku dalam jangka panjang.
(lau/ins)