PSAK 117 Berlaku, Premi Bukan Lagi Patokan Kinerja Perusahaan Asuransi

CNN Indonesia
Jumat, 31 Jul 2026 21:20 WIB
AAJI mengatakan publik tidak bisa lagi menggunakan besaran premi sebagai acuan utama saat membaca laporan keuangan perusahaan asuransi setelah penerapan PSAK 117. (Foto: CNN Indonesia/ Laurent Nabila)
Jakarta, CNN Indonesia --

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengungkapkan masyarakat maupun investor tidak bisa lagi menggunakan besaran premi sebagai acuan utama dalam membaca laporan keuangan perusahaan asuransi setelah penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117.

Head Working Group Keuangan dan Permodalan AAJI Sisca Wirjawan menjelaskan standar baru tersebut mengubah cara pengakuan pendapatan perusahaan asuransi. Premi yang diterima perusahaan tidak lagi langsung dicatat sebagai pendapatan dalam laporan laba rugi.

"Kalau sekarang (PSAK 117), pendapatan premi itu tidak kelihatan lagi di laporan keuangan. Datanya tetap ada di perusahaan, tetap kami catat, tapi yang muncul di laporan keuangan bukan lagi premium income," ujar Sisca dalam Media Workshop AAJI, Kamis (31/7).

Sebagai gantinya, laporan keuangan akan menampilkan insurance revenue atau pendapatan jasa asuransi. Angka tersebut mencerminkan pendapatan yang diperoleh perusahaan atas jasa perlindungan yang telah diberikan kepada pemegang polis selama periode berjalan.

Sisca menjelaskan perubahan tersebut bertujuan agar laporan keuangan lebih menggambarkan sumber pendapatan perusahaan asuransi secara riil, bukan sekadar mencatat arus kas premi yang masuk.

Menurutnya, standar baru juga membuat investor dapat membedakan laba yang berasal dari bisnis inti asuransi dengan keuntungan dari hasil investasi.

"Sekarang kita lebih melihat source of earning. Perusahaan asuransi itu sebenarnya untung dari mana, apakah dari bisnis inti asuransinya atau ternyata dari hasil investasinya," ujarnya.

Ia menambahkan PSAK 117 tidak mengubah model bisnis maupun produk perusahaan asuransi. Standar baru hanya mengubah metode pengukuran cadangan serta penyajian laporan keuangan.

"PSAK 117 tidak mengubah bisnis, tidak mengubah produk, tidak mengubah layanan perusahaan asuransi. Yang berubah adalah cara kita mengukur cadangan dan cara menyajikannya," katanya.

Sisca juga menegaskan total keuntungan perusahaan dari satu polis tetap sama antara PSAK lama dan PSAK 117. Perbedaannya hanya terletak pada waktu pengakuan laba.

"Kalau ditanya total laba dari satu polis antara PSAK lama dengan PSAK 117 sama atau tidak? Sama. Secara total laba tidak berubah. Yang berubah hanya cara kita mengukurnya," ujarnya.

Dengan penerapan standar baru tersebut, Sisca berharap publik mulai menggunakan indikator lain untuk menilai kinerja perusahaan asuransi, seperti insurance revenue, hasil jasa asuransi, hasil investasi, hingga Contractual Service Margin (CSM) yang mencerminkan potensi laba masa depan perusahaan.

"Angka pendapatan sudah tidak bisa dibandingkan lagi dengan periode sebelumnya. Sekarang informasi yang lebih penting adalah insurance revenue, hasil jasa asuransi, investment result, dan CSM," kata Sisca.

(lau/pta)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK