Blak-blakan Kepala Badan BPKH soal Pengelolaan Keuangan Haji
DPR dan pemerintah tengah merevisi UU Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Revisi dilakukan demi memperbaiki tata kelola keuangan haji agar lebih transparan dan akuntabel, memperkuat kelembagaan agar ke depan pengelolaan keuangan dan dana haji bisa memberikan lebih banyak manfaat kepada Jemaah haji.
Kepala Badan Pelaksana BPKH RI Fadlul Imansyah mengatakan revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji memang mendesak dilakukan.
Ada beberapa masalah yang bisa terjadi kalau revisi tidak dilakukan. Salah satunya ketidaksinkronan pengelolaan, pelaksanaan dan penyelenggaraan ibadah haji.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasalnya, pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Ibadah Haji dan Umrah, penyelenggaraan ibadah haji sudah digeser dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji dan Umrah.
Meski aturan mengenai penyelenggaranya sudah diubah, UU Pengelolaan Keuangan Hajinya sampai saat ini belum diubah.
Fadlul mengatakan belum direvisinya UU Pengelolaan Keuangan Haji itu berpotensi menimbulkan masalah. Nah, seperti apa masalahnya, dan apa solusi yang ditawarkan BPKH agar masalah itu bisa diatasi.
CNNIndonesia.com akan membahasnya secara lengkap dalam Podcast Money Honey bertajuk 'Blak-blakan Kepala Badan BPKH soal Pengelolaan Keuangan Haji.
Podcast akan menghadirkan Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah dan dipandu langsung oleh anchor CNNIndonesia TV Elvira Khairunisa.
Podcast bisa disaksikan di livestreaming CNN Indonesia, apps dan Youtube CNN Indonesia pada Selasa (4/8) pukul 19.00 WIB.
Jangan lupa saksikan yaaaaaaaa!
(agt)[Gambas:Video CNN]