WFH PNS Diperpanjang hingga Akhir September 2026
Pemerintah memperpanjang kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN/PNS) selama satu hari dalam sepekan mulai Agustus hingga akhir September 2026.
Perpanjangan itu diputuskan setelah pemerintah mengevaluasi pelaksanaan gerakan budaya kerja baru.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI) Muhammad Qodari melalui unggahan di akun Instagram resmi @kabakom.ri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemerintah memperpanjang pelaksanaan WFH bagi Aparatur Sipil Negara selama satu hari dalam sepekan mulai Agustus hingga akhir September 2026. Kebijakan ini diambil setelah evaluasi pelaksanaan gerakan budaya kerja baru dan menjadi bagian dari upaya membangun budaya kerja yang lebih adaptif, mempercepat digitalisasi birokrasi, serta meningkatkan efisiensi," tulis Qodari dalam keterangannya, Selasa (4/8).
Qodari juga menyatakan pelayanan publik tetap berjalan selama kebijakan tersebut berlaku.
Menurut dia, layanan yang berhubungan langsung dengan masyarakat, seperti kesehatan, pendidikan, kependudukan, perizinan, dan mal pelayanan publik tetap beroperasi penuh dengan pengaturan WFH yang disesuaikan oleh masing-masing instansi.
Qodari menjelaskan kebijakan WFH merupakan salah satu bentuk penerapan pola kerja fleksibel bagi ASN yang telah memiliki landasan hukum, yakni Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.
"WFH merupakan salah satu bentuk penerapan pola kerja fleksibel bagi ASN. Bagi pemerintah, kebijakan ini bukan sekadar mengubah lokasi bekerja, melainkan membangun budaya kerja yang lebih adaptif dan tetap berorientasi pada hasil," ujar Qodari.
Ia mengatakan orientasi tersebut diukur melalui penilaian kapabilitas kelembagaan bagi instansi pemerintah, sedangkan bagi ASN menggunakan sasaran kinerja pegawai (SKP).
Qodari menyebut pemerintah memutuskan memperpanjang WFH setelah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaannya selama dua bulan terakhir.
"Keputusan tersebut diambil karena kebijakan ini merupakan bagian penting dari pelaksanaan reformasi birokrasi agar tata kelola pemerintahan semakin dinamis dan mampu menjawab kebutuhan perubahan yang terjadi sangat cepat di lingkungan strategis nasional, regional, dan global," ujarnya.
Ia menambahkan perpanjangan kebijakan tersebut juga dikaitkan dengan upaya pemerintah mendorong penghematan konsumsi energi dan efisiensi belanja operasional.
Selain itu, pemerintah akan melanjutkan pengendalian perjalanan dinas secara lebih selektif serta mendorong penggunaan transportasi umum sebagai bagian dari pola kerja ASN.
"Bagi pemerintah, efisiensi bukanlah tujuan akhir melainkan kesempatan untuk mengalokasikan sumber daya negara secara lebih optimal bagi program-program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Melalui pendekatan yang adaptif dan berbasis evaluasi kita optimis budaya kerja baru ini akan menghasilkan birokrasi yang lebih modern, lincah, efisien, serta mampu memberikan pelayanan publik yang semakin baik," ujar Qodari.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyatakan kebijakan WFH satu hari setiap pekan dilanjutkan karena berdasarkan evaluasi pemerintah, pelayanan publik selama penerapannya tetap berjalan.
Ia juga meminta setiap instansi pemerintah menyampaikan laporan pelaksanaan WFH secara berkala.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya juga mengatakan pemerintah memutuskan melanjutkan kebijakan WFH setelah melihat penurunan konsumsi BBM jenis Pertalite sekitar 9 persen selama penerapan sebelumnya.
Kebijakan WFH bagi ASN pertama kali diumumkan pemerintah pada akhir Maret 2026.
Skema tersebut diterapkan satu hari kerja dalam sepekan, yang pada awalnya dijadwalkan setiap Jumat, sebagai bagian dari kebijakan efisiensi energi.
Dalam pelaksanaannya, masing-masing kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah diberi keleluasaan menyesuaikan pengaturan WFH sesuai karakteristik tugas dan kebutuhan pelayanan publik.
(del/sfr)