Bos BPKH Usulkan 3 Poin di Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji
Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah buka-bukaan terkait harapan lembaganya atas langkah pemerintah merevisi UU Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Ia mengatakan revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji saat ini memang mendesak dilakukan mengingat pemerintah sudah mengubah UU Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Hasil revisi salah satunya memindahkan kewenangan penyelenggaraan ibadah haji dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji dan Umrah. Fadlul mengatakan revisi UU Penyelenggaraan Ibadah Haji tersebut membuat koordinasi dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan ibadah haji berpotensi tidak singkron.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasalnya, UU Pengelolaan Keuangan Haji yang juga berperan penting sebagai dasar hukum dalam dalam penyelenggaraan ibadah haji masih belum direvisi.
"Jadi ada mismatch antara yang undang-undang pengelolaan ibadah hajinya dengan pengelolaan keuangan haji. Sehingga ada semacam ketidaksinkronan pada saat kita masih menggunakan yang lama sementara Undang-undang Penyelenggara Ibadah Haji-nya sudah yang baru. Nah, ini koordinasinya jadi agak sulit sebenarnya gitu," katanya dalam Podcast Money Honey CNNIndonesia bertajuk 'Blak-blakan Kepala Badan BPKH soal Pengelolaan Keuangan Haji' Selasa (4/8) malam.
Nah, berkaitan dengan revisi tersebut, Fadlul mengatakan bahwa pihaknya mengusulkan 3 poin penting untuk dimasukkan ke dalam UU Pengelolaan Keuangan Haji yang baru.
Poin pertama berkaitan dengan penguatan kelembagaan. Berkaitan dengan penguatan ini, Fadlul meminta kepada pemerintah dan DPR untuk semakin memperjelas kewenangan dan fungsi dari dewan pengawas BPKH. Kejelasan ini harus dilakukan supaya ke depan kerja BPKH semakin lincah.
Fadlul mengatakan dengan UU Pengelolaan Keuangan Haji sekarang ini, proses pengambilan keputusan cukup memakan waktu. Untuk setiap sen investasi yang dilakukan oleh BPKH saja misalnya, butuh tanda tangan sampai dengan 14.
Menurutnya, proses tersebut cukup berbelit.
"Apakah memang komisaris harus ikut tanda tangan pada saat investasi atau misalnya kita waktu di lembaga keuangan, komisaris ikut apa namanya tanda tangan pada saat melakukan penempatan dan sebagainya. Nah, itu pertanyaannya kalau sekarang yang sudah dilakukan sebenarnya fine-fine saja," katanya.
Poin kedua berkaitan dengan penguatan instrumen investasi. Pihaknya ingin instrumen investasi dana haji bisa makin diperkuat.
Fadlul mengatakan aturan saat ini memang sudah memberikan fleksibilitas bagi BPKH dalam mengelola dan menginvestasikan dana haji. Namun, fleksibilitas itu hanya mendatangkan imbal hasil yang belum seberapa.
Padahal kata Fadlul, ada ekspektasi dari masyarakat yang direpresentasikan oleh Komisi 8 DPR RI agar nilai manfaat atau hasil investasi yang dihasilkan dari pengelolaan dana haji lebih optimal lagi.
"Bahkan ada harapan mencapai double digit. Sementara kita ketahui saat ini rezim investasi dan keuangan itu single digit. Rasanya agak sulit kita untuk melakukan kalau hanya berpatu pada instrumen investasi syariah yang sekarang ada," katanya.
Sementara poin ketiga, penguatan modal.
(agt)[Gambas:Video CNN]