Bank Dunia: Potensi Pajak RI yang Belum Tergarap Capai 6 Persen
Bank Dunia mengungkap Indonesia masih memiliki potensi penerimaan pajak yang belum tergarap hingga sekitar 6 persen dari produk domestik bruto (PDB).
Potensi tersebut terutama berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau yang dinilai masih belum dipungut secara optimal.
Temuan itu tertuang dalam laporan Indonesia: Unlocking Businesses' Tax Potential for Growth yang diterbitkan pada Juli 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam laporan tersebut, Bank Dunia menyebut peningkatan penerimaan pajak menjadi salah satu prasyarat untuk memperluas ruang fiskal Indonesia guna mengejar target menjadi negara berpendapatan tinggi pada 2045.
"Ke depan, Indonesia dapat meningkatkan tambahan penerimaan sekitar 6 persen PDB dari pajak penghasilan badan dan PPN," tulis Bank Dunia dalam ringkasan eksekutif laporannya.
Menurut Bank Dunia, potensi tersebut baru bisa direalisasikan apabila pemerintah mengatasi persoalan dalam desain kebijakan perpajakan maupun tingkat kepatuhan wajib pajak.
Beberapa faktor yang disebut menjadi penyebab antara lain masih banyaknya pengecualian pajak, perlakuan insentif tertentu, ambang batas perpajakan, kompleksitas administrasi, lemahnya penegakan aturan, hingga perlunya mendorong lebih banyak pelaku usaha masuk ke sektor formal.
Laporan itu menilai sebagian potensi penerimaan tersebut dapat dimanfaatkan untuk membiayai kebutuhan investasi pemerintah, mulai dari pembangunan sekolah, rumah sakit, transportasi hingga infrastruktur.
Bank Dunia memperkirakan rekomendasi reformasi yang diajukannya dapat menghasilkan tambahan penerimaan sekitar 2,5 persen PDB, cukup untuk membiayai berbagai program prioritas pemerintah tanpa melanggar aturan fiskal yang berlaku.
Bank Dunia mencatat penerimaan pajak Indonesia masih relatif rendah dibandingkan negara-negara lain di kawasan maupun negara berpendapatan menengah.
Pada 2024, rasio penerimaan pajak Indonesia tercatat hanya mencapai 10,1 persen terhadap PDB, lebih rendah dibandingkan sejumlah negara seperti Kamboja, Filipina, Vietnam, dan Malaysia. Kondisi tersebut dinilai dipengaruhi efisiensi pemungutan pajak yang masih rendah.
Selain itu, pertumbuhan ekonomi yang relatif stabil selama dua dekade terakhir belum diikuti peningkatan penerimaan pajak secara sebanding. Bank Dunia menilai tax buoyancy atau kemampuan penerimaan pajak mengikuti pertumbuhan ekonomi masih rendah, mencerminkan adanya berbagai pengecualian pajak dan kesenjangan kepatuhan wajib pajak.
Di sisi lain, laporan tersebut menunjukkan pemerintah baru berhasil memungut sekitar 52 persen dari potensi PPh Badan dan 53 persen dari potensi PPN pada 2023. Sisanya belum tergali akibat berbagai pengecualian pajak serta tingkat kepatuhan yang masih rendah.
Untuk meningkatkan penerimaan, Bank Dunia mengusulkan reformasi dilakukan secara bertahap.
Dalam jangka pendek, pemerintah didorong memperluas layanan perpajakan digital, memperluas penggunaan e-invoicing, menyederhanakan pelaporan PPN, serta meningkatkan pemilihan wajib pajak berbasis risiko untuk pemeriksaan. Langkah tersebut diperkirakan dapat menambah penerimaan sekitar 0,5 persen PDB.
Bank Dunia juga merekomendasikan pengurangan berbagai perlakuan khusus pada PPh Badan, seperti tarif preferensial di sektor konstruksi, insentif bagi perusahaan terbuka, dan tax holiday. Reformasi tersebut diperkirakan berpotensi menambah penerimaan sekitar 1 persen PDB.
Sementara untuk PPN, lembaga itu menyarankan pengurangan berbagai fasilitas pembebasan pajak pada sejumlah sektor, termasuk industri ekstraktif, impor mesin, layanan kesehatan swasta, dan pendidikan swasta, serta menurunkan ambang batas pengusaha kena pajak.
Langkah itu diperkirakan dapat menambah penerimaan sekitar 0,5 persen PDB dalam jangka menengah.