OJK Jatuhkan Denda Rp91 M ke Pelanggar Pasar Modal per Juli 2026

CNN Indonesia
Rabu, 05 Agu 2026 21:40 WIB
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). CNN Indonesia/Adhi Wicaksono.
OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda senilai Rp91,09 miliar kepada pelaku pasar modal yang melanggar ketentuan hingga Juli 2026. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda senilai Rp91,09 miliar kepada pelaku pasar modal yang melanggar ketentuan hingga Juli 2026.

Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan selain denda, OJK juga memberikan berbagai sanksi administratif lain, mulai dari pencabutan hingga pembekuan izin.

"Dalam rangka penegakan ketentuan OJK, sanksi administratif atas kasus pelanggaran di pasar modal terdiri dari denda sebesar Rp91,09 miliar," ujar Hasan dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK secara virtual, Selasa (4/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasan merinci OJK juga menjatuhkan dua sanksi pencabutan izin usaha, satu sanksi pembatalan Surat Tanda Terdaftar Distributor (STTD), enam sanksi pembekuan izin, sembilan sanksi peringatan tertulis, serta delapan perintah tertulis kepada pihak yang terbukti melanggar ketentuan di sektor pasar modal.

Di samping penegakan hukum, OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) juga melanjutkan upaya memperkuat transparansi dan meningkatkan investability pasar modal domestik.

Salah satu langkah yang dilakukan pada Juli 2026 ialah penyempurnaan metode Harga Saham Cadangan (HSC).

"Ini turut mendukung terciptanya perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien," kata Hasan.

Ia menambahkan OJK juga terus memperkuat engagement dengan investor global, termasuk lembaga penyedia indeks internasional, sebagai bagian dari komitmen meningkatkan keterbukaan, kualitas pasar, dan integritas pasar modal Indonesia.

[Gambas:Youtube]

(lau/pta)