Purbaya Buka Ruang Tunda Lagi Pajak Marketplace: Lihat Kondisi Ekonomi

CNN Indonesia
Kamis, 13 Agu 2026 07:57 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan paparan pada konferensi pers APBN KiTa edisi Juni 2026 di Jakarta, Jumat (5/6/2026). Menteri Keuangan melaporkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencetak defisit sebesar Rp180,4 triliun
Menkeu Purbaya membuka peluang kembali mengundurkan jadwal berlakunya pajak penjual online oleh lokapasar (marketplace) yang sedianya berlaku 1 November 2026. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang kembali mengundurkan jadwal berlakunya pajak penjual online oleh lokapasar (marketplace) yang sedianya berlaku 1 November 2026.

"Saya lihat keadaan ekonomi masyarakat kita dan kondisi masyarakat kita," ujar Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (12/8).

Ia menegaskan apabila hingga 31 Oktober mendatang kondisi perekonomian dinilai masih kurang membaik, Purbaya tidak menutup kemungkinan untuk kembali menunda pemberlakuan aturan pajak tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini agar konsumsi di tengah masyarakat bisa kembali bergeliat optimal.

"Kalau keadaan jelek bisa kita undur lagi. Itu intinya," ujarnya.

Ia mengatakan capaian pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 5,29 persen pada kuartal II 2026.

Melalui pelonggaran penerapan pajak ini, Purbaya ingin memacu angka tersebut agar bisa menyentuh level 6 persen pada akhir 2026.

"Saya ingin mendorong 6 persen menjelang akhir tahun," ujar Purbaya.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyampaikan pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik ditunda sampai 31 Oktober 2026.

Berdasarkan ketentuan tersebut, pemungutan PPh Pasal 22 alias pajak marketplace mulai berlaku pada 1 November 2026.

"Penundaan waktu pemberlakuan ini dilakukan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti.

Sehubungan dengan penundaan ini, keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang diterbitkan akan dibatalkan dan dilakukan penunjukan kembali.

PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh marketplace dari Pedagang Dalam Negeri sehubungan dengan penunjukan yang telah diterbitkan sebelumnya akan dikembalikan oleh marketplace kepada Pedagang Dalam Negeri.

Penundaan ini disebut tidak mengubah substansi kebijakan, melainkan hanya menunda waktu pemberlakuannya.

[Gambas:Video CNN]

(dhz/sfr)