DJP Resmi Tunda Pungutan Pajak Marketplace Jadi 1 November 2026

CNN Indonesia
Kamis, 06 Agu 2026 16:13 WIB
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Jakarta, Kamis, 29 Januari 2015. CNN Indonesia/Adhi Wicaksono.
DJP menunda penerapan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace terhadap pedagang online resmi ditunda menjadi 1 November 2026. (Foto: Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Penerapan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh marketplace terhadap pedagang online resmi ditunda. Kebijakan tersebut kini dijadwalkan mulai berlaku pada 1 November 2026.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyampaikan pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik ditunda sampai 31 Oktober 2026.

Berdasarkan ketentuan tersebut, pemungutan PPh Pasal 22 alias pajak marketplace mulai berlaku pada 1 November 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penundaan waktu pemberlakuan ini dilakukan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti, kemarin (5/8).

Sehubungan dengan penundaan ini, Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang telah diterbitkan akan dibatalkan dan dilakukan penunjukan kembali.

PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh marketplace dari Pedagang Dalam Negeri sehubungan dengan penunjukan yang telah diterbitkan sebelumnya akan dikembalikan oleh marketplace kepada Pedagang Dalam Negeri.

Penundaan ini disebut tidak mengubah substansi kebijakan, melainkan hanya menunda waktu pemberlakuannya.

Pengumuman penundaan ini sejalan dengan langkah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Ia memutuskan untuk menunda pemungutan pajak para pedagang online melalui marketplace ini karena menilai daya beli masyarakat dan kondisi ekonomi belum cukup kuat.

"Pajak marketplace mungkin kita tunda, tidak Agustus ini mulai berjalan. Nanti kita tunda dulu," ujar Purbaya dalam media briefing di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (5/8).

Purbaya mengatakan kebijakan tersebut baru akan diterapkan setelah sejumlah indikator ekonomi menunjukkan perbaikan.

Menurut Purbaya, pemerintah tidak hanya mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga melihat perkembangan daya beli masyarakat.

"Sampai keadaan, saya selalu bilang, kalau daya belinya, ekonominya sudah membaik. Pasti ada mekanisme untuk membalikkan. Pertumbuhan 5,29 persen kan belum cukup kuat. Kita ingin tumbuh lebih cepat lagi," ujarnya.

Ia menilai pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 5,29 persen pada kuartal II 2026 belum cukup kuat untuk menjadi dasar penerapan kebijakan tersebut.

"Pertumbuhan 5,29 persen kan belum cukup kuat. Kita ingin tumbuh lebih cepat lagi. Kalau sudah ada indikasi membaik, kita akan terapkan lagi. Mungkin beberapa bulan kita tunda," ujar Purbaya.

Purbaya menjelaskan pemerintah akan memantau sejumlah indikator lain sebelum memutuskan waktu pemberlakuan kembali pemungutan pajak marketplace, seperti tingkat kepercayaan konsumen dan penjualan ritel.

"Ada angka-angka itu kan, consumer confidence, pembelian ritel seperti apa, itu kita lihat nanti," ucapnya.

[Gambas:Video CNN]

(dhz/pta)