Danantara Sebut Perubahan Status BEI Ditargetkan Beres Beberapa Bulan

CNN Indonesia
Senin, 10 Agu 2026 12:20 WIB
Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara mengungkapkan proses demutualisasi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) saat ini masih terus berjalan. 

Chief Investment Officer (CIO) Danantara Pandu Sjahrir menyampaikan pihaknya terus berkoordinasi dengan Otor
Danantara mengungkap proses demutualisasi BEI masih berlangsung. Koordinasi dengan OJK dan BEI terus dilakukan untuk rampungkan skema dalam beberapa bulan. (FOTO:CNN Indonesia/Muhammad Falah).
Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara mengungkapkan proses demutualisasi atau perubahan status kepemilikan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) saat ini masih terus berjalan.

Chief Investment Officer (CIO) Danantara Pandu Sjahrir menyampaikan pihaknya terus berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI untuk merampungkan skema demutualisasi dalam beberapa bulan ke depan.

"Soal demut (demutualisasi), ya, demut kita masih proses. Baik dengan OJK dan juga dengan Direksi Bursa. Ya, insya Allah, berapa bulan ke depan bisa rangkum. Nanti detailnya bakal kita share ke semua sebentar lagi," ujar Pandu saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta Selatan, Senin (10/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pandu menambahkan pelaksanaan investasi terkait skema demutualisasi bursa tersebut nantinya akan ditangani oleh Danantara Investasi Manajemen (DIM) sesuai arahan dari BPI Danantara.

"Di DIM. Dari BPI memberi arahan untuk DIM untuk melaksanakan investasi untuk demutualisasi tersebut," tuturnya.

Diketahui, OJK menargetkan Peraturan OJK soal demutualisasi BEI rampung pada September 2026 mendatang.

[Gambas:Youtube]

"Beberapa inisiatif baru seperti rencana demutualisasi bursa yang insyaallah nanti POJK-nya akan selesai di September," ujar Kiki saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (14/7).

Ketentuan demutualisasi diatur dalam Undang Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Aturan tersebut menegaskan tiga kementerian/lembaga (K/L) yang dapat menjadi pemegang saham BEI, yakni Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara Indonesia (BPI Danantara).

(inn/inn)