OJK Sebut Danantara Berpeluang Pegang Saham BEI di Atas Batas

CNN Indonesia
Senin, 10 Agu 2026 18:19 WIB
OJK mengungkapkan Danantara berpeluang dapat memegang saham PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melebihi batas maksimal yang ditentukan. (Foto: Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara berpeluang dapat memegang saham PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melebihi batas maksimal yang ditentukan. Hal tersebut seiring dengan perampungan skema demutualisasi BEI.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menjelaskan bahwa dalam draf Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) mengenai demutualisasi bursa bakal menetapkan plafon pembatasan kepemilikan saham secara umum untuk mencegah hadirnya pemegang saham pengendali.

Kendati demikian, OJK tetap membuka ruang persetujuan khusus bagi lembaga tertentu yang bertindak sebagai mitra strategis, termasuk Danantara.

"Secara kaidah nanti tentu, sama seperti yang lain, akan ada satu angka pembatasan kepemilikan. Tapi jangan lupa, kita juga membuka kemungkinan pihak-pihak tertentu yang memiliki kriteria yang memenuhi persyaratan sebagai mitra strategis, tentu termasuk representasi dari lembaga negara untuk dapat memiliki kepemilikan saham melebihi angka batasan tersebut," ujar Hasan usai Peringatan HUT ke-49 Pasar Modal Indonesia dan Peluncuran ETF Emas di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Senin (10/8).

"Tentu dengan persetujuan dari OJK dan nanti pada saatnya tentu akan kita minta rencana bisnis di balik motif memiliki saham yang cukup signifikan itu apa," lanjutnya.

Hasan mengatakan penelaahan ketat akan tetap dilakukan sebelum OJK menerbitkan izin khusus porsi kepemilikan saham di atas batas normal tersebut.

Ia menjelaskan pengawasan dilakukan untuk memastikan kehadiran investor strategis mampu mendatangkan manfaat nyata bagi modernisasi bursa, memperluas kemitraan strategis dengan bursa global, serta memperkuat kapasitas pengembangan industri pasar modal di masa depan.

Di sisi lain, menurutnya, Danantara memiliki fleksibilitas lebih tinggi untuk berpartisipasi sejak awal dibandingkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bank Indonesia (BI) yang membutuhkan penyesuaian mekanisme penganggaran internal.

Pasalnya, Danantara telah dibekali aktivitas investasi dalam struktur lembaganya dan secara eksplisit tercantum dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 sebagai pihak yang berhak memiliki saham BEI pasca-demutualisasi.

"Namun mungkin yang lebih fleksibel dalam hal ini tentu Danantara dalam hal ini, karena memang Danantara memiliki juga aktivitas investasi di dalam lembaganya, sehingga kemungkinan besar mereka akan dapat menyelaraskan dengan timeline demutualisasi yang kita harapkan bisa dimulai proses persiapannya di tahun ini," tutur Hasan.

Lebih lanjut, OJK telah memulai pembicaraan awal serta mengundang Danantara, Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia untuk melihat potensi menjadi pemegang saham bursa di luar anggota bursa.

Sebelumnya, Danantara mengungkapkan proses demutualisasi atau perubahan status kepemilikan BEI saat ini masih terus berjalan.

(fln/pta)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK