Menteri Maman Klaim Driver Ojol Sepakat Berstatus UMKM
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengklaim para pengemudi ojek online (ojol) sepakat dengan rencana pemerintah untuk menetapkan status mereka sebagai pelaku usaha mikro.
Maman menyebut kementeriannya telah berdialog dengan sekitar 20 asosiasi dan komunitas ojol. Dari pertemuan tersebut, para pengemudi menyambut baik wacana penetapan status menjadi pelaku UMKM.
"Aspirasi mereka semua mayoritas ke UMKM. Artinya ke usaha mikro gitu," ujar Maman ketika ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, status pengusaha mikro akan memberikan sejumlah keuntungan bagi para pengemudi ojol.
Keuntungan tersebut meliputi fleksibilitas waktu kerja hingga kemudahan dalam mengakses insentif dari pemerintah yang disiapkan untuk pelaku UMKM.
Salah satu insentif yang dapat dimanfaatkan adalah Kredit Usaha Rakyat (KUR), yang mana pengajuan pinjaman hingga Rp100 juta dapat dilakukan tanpa agunan.
Maman sekaligus menepis kabar yang menyebut pengemudi ojol akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) setelah berstatus sebagai pengusaha mikro.
"Jadi saya mau lurusin kalau misalnya ada yang cerita-cerita atau isu yang mengatakan bahwa ojol akan dikenakan pajak dan segala macam, saya luruskan enggak. Jadi 100 persen itu isu hoaks," ujarnya.
Dalam peraturan yang ada, pelaku UMKM orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tidak dikenakan PPh.
Berdasarkan hitung-hitungan Maman, penghasilan rata-rata pengemudi ojol diperkirakan berkisar Rp10 juta hingga Rp15 juta per bulan.
Angka tersebut masih jauh di bawah batas pendapatan kena pajak tahunan sebesar Rp500 juta atau sekitar Rp40 juta per bulan, sehingga pengemudi ojol dipastikan terbebas dari pungutan pajak.
Penetapan status pengemudi ojol ini akan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang ekosistem transportasi digital. Aturan ini sedang difinalisasi.
Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan percepatan penerbitan beleid tersebut guna meningkatkan kesejahteraan para pengemudi ojol. Pemerintah bersama DPR RI saat ini tengah menyinkronkan dua pasal terakhir dari draf aturan tersebut.
"Kita sepakat dengan menteri-menteri dan juga tadi kita hearing juga, bicara dengan pimpinan DPR, kita sepakat mau kita tuntaskan secepat-cepatnya. Mudah-mudahan dalam seminggu inilah kita tuntaskan," ujar Maman.
Politikus Partai Golkar itu memastikan aturan ini juga dirancang dengan tetap menjaga keberlanjutan bisnis aplikator. Maman menyebut komunitas ojol turut menitipkan pesan agar kebijakan pemerintah nantinya tidak mematikan kelangsungan usaha para aplikator.
Peraturan turunan dari Perpres tersebut akan disusun sesuai wewenang masing-masing institusi, antara lain Kementerian Perhubungan, Kementerian UMKM, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Sementara itu, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan Perpres tersebut hanya berlaku untuk angkutan roda dua yang mencakup layanan ojek dan kurir online. Aturan ini dipastikan tidak menyasar layanan transportasi roda empat.
"Yang menjadi fokus pengaturan mengenai pengantara orang, pengantara barang, dokumen, dan juga makanan," ujar Dudy.
(dhz/sfr)