Bayar Gaji PPPK, Pemerintah Pusat Cairkan Rp18,9 T ke 546 Pemda
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkap pemerintah pusat telah mencairkan Rp18,9 triliun kepada 546 pemerintah daerah (pemda) untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan pegawai paruh waktu.
Pencairan dana tersebut berlangsung sejak pekan lalu dan memiliki landasan hukum yang merujuk pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026.
"Total tambahan atau dukungan dari Pemerintah Pusat kepada 546 daerah sebanyak Rp18,9 triliun," ujar Tito ketika ditemui usai rapat bersama DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tito menjelaskan dana tersebut diharapkan mampu menyelesaikan permasalahan belanja pegawai di berbagai wilayah.
Nantinya, gaji bagi PPPK dan pegawai paruh waktu itu akan dibayarkan langsung oleh pemda masing-masing.
Adapun nilai Rp18,9 triliun ini terdiri dari Rp10 triliun untuk penyelesaian kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) kepada daerah. Sementara itu, lebih dari Rp8 triliun sisanya merupakan tambahan atau top up Dana Alokasi Umum (DAU).
Selain untuk melunasi gaji pegawai, dana ini juga dapat dimanfaatkan untuk membiayai sektor pembangunan bagi daerah yang fiskalnya lemah. Tito mencontohkan daerah yang termasuk dalam kategori tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Menurut Tito, kebijakan ini merupakan bentuk atensi langsung dari Presiden Prabowo Subianto terhadap permasalahan fiskal di daerah.
"Ini saya kira kebijakan Bapak Presiden yang sangat atensi terhadap permasalahan fiskal di daerah-daerah, terutama untuk membayar biaya yang wajib untuk dibayarkan yaitu belanja pegawai," ujar Tito.
(sfr/sfr)