Komisi XI DPR soal Calon Tunggal Gubernur BI: Biasanya Kan Satu
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Hanif Dhakiri menilai pengajuan satu nama atau calon tunggal untuk posisi gubernur Bank Indonesia (BI) bukan hal yang mengkhawatirkan.
Menurut Hanif, pola tersebut memang lazim dalam proses pemilihan Gubernur BI.
Hanif mengatakan Komisi XI DPR RI masih belum menerima dan mempelajari surat presiden (surpres) terkait pengajuan Destry karena parlemen masih dalam masa reses. DPR dijadwalkan kembali memasuki masa sidang pada 14 Agustus 2026.
"Kalau Gubernur biasanya kan satu. Biasanya. Kecuali kalau yang misalnya Dewan Gubernur bisa berapa, tapi kalau Gubernur biasanya kan satu," ujar Hanif kepada wartawan usai menghadiri UMKM Finance Summit 2026 di Jakarta, Selasa (11/8).
Hanif menilai proses fit and proper test terhadap Destry dapat segera dijadwalkan setelah DPR kembali dari masa reses. Namun, penentuan jadwal tetap perlu dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pimpinan DPR.
"Karena ini masih reses, kita juga belum baca suratnya. Nah mudah-mudahan nanti tanggal 14 kan kita sudah mulai masuk, mungkin akan segera digelar rapat pimpinan dan pasti akan segera dijadwal," ujarnya.
Hanif mengatakan proses fit and proper test dapat dilakukan segera setelah DPR menerima dan memproses surpres tersebut.
"Ya kalau sudah masuk udah bisa langsung lah. Nanti saya koordinasikan dulu dengan teman-teman pimpinan untuk jadwalannya kapan," ujarnya.
Lebih lanjut, Hanif menilai Destry merupakan figur yang sudah dikenal baik oleh DPR maupun masyarakat. Ia menilai pengalaman Destry di bidang moneter dan BI menjadi salah satu modal penting untuk memimpin bank sentral ke depan.
"Bu Destry kan memang figur yang sudah kita kenal dengan baik, dan masyarakat juga sudah mengenal dengan baik. Saya kira dia figur yang sangat bisa diandalkan, profesional, dan orangnya juga sudah berpengalaman luas mengenal seluk-beluk moneter dan juga Bank Indonesia," ujar Hanif.
Ia berharap kepemimpinan Destry nantinya dapat membawa kondisi perekonomian dan moneter Indonesia menjadi lebih baik.
"Yang tentunya ke depan kita harapkan bahwa situasi ini akan menjadi lebih baik di kepemimpinan Bu Destry," imbuhnya.
Hanif juga mengatakan Komisi XI belum dapat memastikan apakah pengajuan pemerintah hanya mencakup calon Gubernur BI atau sekaligus calon pengganti Deputi Gubernur Senior (DGS) BI.
Hal tersebut baru dapat diketahui setelah DPR menerima dan mempelajari surpres secara resmi.
"Belum, belum. Saya belum tahu terus terang. Ya karena lagi-lagi belum masuk, jadi kita tidak tahu apakah namanya cuma untuk Gubernur BI saja atau juga DGS-nya sekalian," katanya.
Menurutnya, mekanisme pergantian jabatan di BI perlu dilihat terlebih dahulu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Saya belum bisa jawab itu, nanti kita coba lihat dulu aturannya seperti apa, ya kita ikutin aja," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan Prabowo telah menyerahkan surpres pengajuan calon Gubernur BI kepada pimpinan DPR, termasuk Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada Senin (10/8).
"Namanya tunggal, satu nama, yaitu atas nama Ibu Destry Damayanti yang sekarang beliau menjabat sebagai pejabat gubernur sementara," ujar Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/8).
Saat ini, Destry masih menjabat sebagai Pejabat Sementara Gubernur BI sebelum posisi definitif terisi.
(lau/sfr)