ESDM Bongkar Alasan Pasokan Emas Lokal Seret

CNN Indonesia
Kamis, 13 Agu 2026 12:45 WIB
Indonesia memiliki cadangan emas yang besar dan bahkan menempati posisi keempat dunia menurut Bank Sentral. Namun, besarnya potensi tersebut belum sepenuhnya tercermin dalam pasokan emas yang masuk melalui jalur formal.
Indonesia memiliki cadangan emas besar, namun pasokan formal masih rendah, sehingga dibutuhkan penguatan tata kelola dan integrasi rantai pasok. (FOTO:Arsip Istimewa).
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno menyatakan kesenjangan antara kebutuhan dan pasokan emas domestik mencerminkan besarnya ruang memperkuat tata kelola serta mengintegrasikan rantai pasok nasional.

Indonesia memiliki cadangan emas yang besar dan bahkan menempati posisi keempat dunia menurut Bank Sentral. Namun, besarnya potensi tersebut belum sepenuhnya tercermin dalam pasokan emas yang masuk melalui jalur formal.

Sementara itu, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mencatat kebutuhan emas domestik mencapai sekitar 190-200 ton per tahun. Adapun pasokan emas yang masuk melalui jalur formal baru berkisar 53,5-86,2 ton per tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan kondisi ini dikarenakan masih banyak penjualan emas ilegal, sehingga penguatan tata kelola diperlukan agar potensi emas Indonesia dapat memberikan nilai tambah lebih besar bagi perekonomian nasional.

"Jadi memang ada beberapa catatan untuk emas ini memang yang mungkin teridentifikasi ada beberapa penjualan yang tanda petik ilegal," ujar Tri dalam keterangan resmi ketika hadir dalam forum MINDialogue, Rabu (12/8).

Direktur Utama MIND ID Maroef Sjamsoeddin mengatakan pengelolaan mineral juga berkaitan dengan kepentingan nasional dalam menjaga keamanan, kedaulatan, ketahanan ekonomi dan kesejahteraan rakyat.

[Gambas:Youtube]

"Sumber daya mineral harus dikelola secara strategis, berkelanjutan, dan memberikan nilai tambah sebesar-besarnya bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945, yakni demi kemandirian dan kedaulatan pengelolaannya," kata Maroef.

Menurut Maroef, masih terdapat sejumlah aspek yang perlu diperkuat dalam tata kelola emas nasional. Hal itu mencakup pengelolaan pertambangan rakyat, keterlacakan (traceability) rantai pasok bijih, hingga penguatan ekosistem perdagangan hasil tambang agar terhubung dengan jalur formal.

MIND ID menilai pembenahan tersebut perlu dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan sinergi lintas institusi, mulai dari pemerintah, dunia usaha, hingga masyarakat.

Maroef jelaskan transformasi tata kelola cadangan mineral perlu dilakukan di setiap simpul utama proses bisnis pertambangan, mulai dari sektor hulu, menengah (midstream) hingga hilir.

Di sektor hulu, MIND ID mendorong formalisasi pertambangan rakyat melalui IPR yang didukung harmonisasi regulasi dan pembinaan teknis secara berkelanjutan.

Langkah tersebut diharapkan membuat aktivitas pertambangan rakyat berjalan lebih tertib dan aman sekaligus memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat.

Sedangkan di sektor menengah (midstream), pengolahan bijih perlu diperkuat melalui kehadiran lembaga agregator berbadan hukum yang mampu menjamin keterlacakan rantai pasok menuju sistem formal.

Melalui skema tersebut, perusahaan yang ditunjuk dapat berperan sebagai pembina teknis sekaligus pembeli siaga (offtaker) untuk memastikan hasil tambang memenuhi standar yang dipersyaratkan.

Penguatan tata kelola dari hulu hingga midstream selanjutnya diharapkan meningkatkan pasokan bahan baku yang masuk ke rantai pasok formal. Hal ini akan memperkuat produktivitas industri pengolahan dan pemurnian emas nasional, memperluas akses masyarakat terhadap produk emas yang terstandardisasi, serta mendukung penguatan ekosistem bullion nasional.

MIND ID meyakini perbaikan tata kelola emas tidak hanya akan meningkatkan nilai tambah dan efisiensi rantai pasok, tetapi juga memastikan kekayaan emas Indonesia memberikan manfaat yang lebih besar bagi negara dan masyarakat.

Pada akhirnya, penguatan tata kelola emas nasional menjadi bagian dari upaya membangun kedaulatan ekonomi yang berkelanjutan. Dengan rantai pasok yang terhubung secara legal, transparan, dan terintegrasi dari hulu hingga hilir, Indonesia dapat meningkatkan aktivitas ekonomi sekaligus memperkuat kemampuan dalam menjaga nilai strategis kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dan kedaulatan negara.

(ldy/ins)