Garuda Indonesia Copot Sementara Direktur Niaga, Ini Alasannya
Garuda Indonesia mencopot sementara Direktur Niaga Reza Aulia Hakim dari jabatannya per 14 Agustus 2026. Hal ini berdasarkan Surat Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara Nomor: SR-452/BP/08/2026 tanggal 11 Agustus 2026.
Pemberhentian sementara ini diumumkan langsung perseroan melalui surat resmi yang dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI).
"Dewan Komisaris Perseroan menetapkan pemberhentian sementara Sdr. Reza Aulia Hakim dari jabatannya sebagai Direktur Niaga Perseroan sejak tanggal 14 Agustus 2026," tulis Perseroan yang dikutip pada Kamis (13/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perusahaan menyebutkan penghentian sementara ini berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat 15 huruf a Anggaran Dasar Perseroan.
Dengan keputusan ini, maka apabila terdapat satu jabatan atau lebih anggota Direksi Perseroan lowong, Dewan Komisaris menunjuk salah seorang anggota Direksi yang lain untuk menjalankan pekerjaan anggota Direksi yang lowong tersebut dengan kekuasaan dan wewenang yang sama.
"Adapun lebih lanjut Dewan Komisaris akan menetapkan pelaksana tugas Direktur Niaga sesuai dengan ketentuan internal yang berlaku di Perseroan," tulis Garuda Indonesia.
Garuda Indonesia menegaskan keputusan ini tidak akan berdampak langsung terhadap kegiatan operasional Perseroan.
"Perseroan juga memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional berjalan dengan normal," pungkas Garuda.