Hadiah HUT RI, BI Gratiskan Biaya QRIS untuk Semua Merchant
Bank Indonesia (BI) memperluas kebijakan tarif komisi atau merchant discount rate (MDR) Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) sebesar 0 persen untuk transaksi hingga Rp100 ribu di seluruh kategori merchant. Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 1 Oktober 2026 mendatang.
Pejabat Sementara Gubernur BI Destry Damayanti mengatakan, kebijakan baru ini diluncurkan bertepatan dengan momentum peringatan HUT ke-81 RI. Tujuannya, untuk memperkuat konsumsi masyarakat, meningkatkan efisiensi transaksi, serta mendorong akselerasi ekonomi digital yang inklusif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perluasan kebijakan MDR QRIS 0 persen untuk transaksi sampai dengan Rp100 ribu pada seluruh kategori merchant. Sementara MDR QRIS 0 persen pada kategori usaha mikro atau UMI tetap berlaku untuk transaksi sampai dengan Rp500 ribu," ujar Destry di Gedung BI, Jakarta Pusat, Senin (17/8).
Destry menjelaskan, langkah tersebut sejalan dengan pilar Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030 dan visi Asta Cita pemerintah agar sistem pembayaran terus menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi nasional.
Menurutnya, pembebasan MDR ini memberikan ruang efisiensi biaya transaksi bagi para pelaku usaha agar manfaat ekonomi digital semakin luas dan terjangkau, sekaligus menopang daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi global.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Ryan Rizaldy merinci bahwa pelonggaran tarif ini memperluas skema yang selama ini sudah berjalan terbatas.
"Kebijakan ini merupakan perluasan dari kebijakan yang selama ini telah diberikan kepada usaha mikro atau UMI dan kategori merchant tertentu seperti pemerintah, BLU (Badan Layanan Umum) atau PSO (Public Service Obligation), serta donasi nasional. Perluasan kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi beban biaya bagi merchant, sekaligus mendorong akseptasi QRIS," kata Ryan.
Ryan menambahkan, kebijakan ini dirancang dengan prinsip keseimbangan agar tetap menjaga keberlanjutan industri sistem pembayaran serta membuka ruang gerak transaksi yang lebih luas bagi pelaku usaha dan masyarakat luas.
"Respons kebijakan yang kami umumkan hari ini dibangun atas prinsip keseimbangan untuk memberikan manfaat bagi masyarakat, membuka ruang tumbuh bagi merchant, dan menciptakan peluang bagi industri dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian," tuturnya.
(fln/asr)