Pemerintah Siapkan Peta Jalan Integrasi Gula Konsumsi dan Rafinasi
Pemerintah menyiapkan peta jalan (roadmap) untuk mengintegrasikan produksi gula konsumsi dalam negeri dengan industri gula rafinasi seiring meningkatnya produksi gula nasional dan upaya mengurangi ketergantungan terhadap bahan baku impor.
Direktur Tanaman Semusim dan Tahunan Kementerian Pertanian Abdul Roni Angkat mengatakan arah pengembangan industri gula nasional sebenarnya telah memiliki landasan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2023 tentang tentang Percepatan Swasembada Gula.
Menurutnya, peningkatan produksi tebu tidak hanya diarahkan untuk memenuhi kebutuhan gula konsumsi, tetapi juga menopang kebutuhan gula industri dan bahan baku bioetanol.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebenarnya itu roadmap itu sudah diamanahkan oleh Perpres nomor 40 tahun 2023," ujar Roni dalam wawancara bersama CNN Indonesia TV, Selasa (18/8) malam.
Roni menjelaskan pemerintah menargetkan produktivitas tebu pada 2030 mencapai 93 ton per hektare dengan rendemen sebesar 11,20 persen. Pemerintah juga mendorong ekspansi lahan tebu hingga sekitar 500 ribu hektare.
Jika perluasan tersebut digabungkan dengan lahan yang sudah ada, luasan tanaman tebu secara bertahap dibayangkan dapat mencapai sekitar 1 juta hektare.
Dengan produktivitas dan rendemen tersebut, produksi gula nasional diproyeksikan dapat mencapai sekitar 10 juta ton pada 2030. Produksi itu nantinya tidak hanya diperuntukkan bagi konsumsi rumah tangga, tetapi juga kebutuhan industri dan bioetanol.
"Dengan rendemen kita sesuai dengan target, itu sekitar 93 ton per hektare, itu kita bisa menghasilkan kurang lebih 10 juta ton. Itu sangat cukup untuk konsumsi, rafinasi, plus jangan lupa, bioetanol," katanya.
Namun, peningkatan produksi gula konsumsi perlu diikuti dengan pengaturan pasokan untuk industri rafinasi. Hal tersebut menjadi penting karena industri rafinasi selama ini masih mengandalkan bahan baku impor.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Gula Indonesia (AGI) Dwi Purnomo Putranto mengatakan Indonesia memiliki sekitar 11 pabrik gula rafinasi yang selama ini dipenuhi dengan bahan baku impor.
Menurutnya, ketika produksi gula dalam negeri meningkat dan impor secara bertahap dikurangi, pemerintah perlu memastikan industri rafinasi tetap memperoleh bahan baku melalui pasokan domestik.
"Seiring dengan kenaikan produksi di pabrik gula dalam negeri, tentunya ini harus ada suatu roadmap bagaimana pengisian industri yang sudah eksis di dalam negeri dengan bahan baku yang ada," jelas Dwi.
Dwi mengatakan tantangan integrasi tersebut tidak sederhana. Salah satu persoalannya adalah lokasi pabrik gula rafinasi yang tidak seluruhnya berada dekat dengan perkebunan tebu.
Sebagian besar pabrik rafinasi dibangun di sekitar pelabuhan karena selama ini memudahkan masuknya bahan baku impor. Kondisi tersebut membuat pasokan tebu domestik tidak bisa serta-merta langsung menggantikan seluruh kebutuhan bahan baku pabrik rafinasi.
Karena itu, diperlukan skema bertahap, termasuk pembangunan kebun tebu baru serta kemitraan dengan pabrik gula yang telah memiliki perkebunan dan menghasilkan gula konsumsi.
"Selebihnya mungkin itu memang tidak bisa full dipenuhi dari kebun yang baru dibangun, mungkin harus dilakukan kemitraan dengan pabrik gula yang existing," terangnya.
Dwi mencontohkan sejumlah pabrik rafinasi berpotensi memperoleh pasokan dari lahan tebu yang masih tersedia di wilayah sekitar. Namun, pengaturan tersebut tetap membutuhkan kajian mengenai kesesuaian lahan, lokasi pabrik, serta biaya logistik.
Ia menilai pemerintah perlu menyusun roadmap yang jelas agar integrasi antara gula konsumsi, gula rafinasi, perkebunan tebu, dan pabrik gula eksisting dapat berjalan secara bertahap.
"Memang perlu suatu roadmap yang jelas supaya integrasi antara gula rafinasi dan gula kristal putih ini dengan pabrik gula existing bisa sinkron," pungkasnya.
(ldy/pta)